Dua Maling Asal Jempong Ditembak

maling-jempong
Dua pelaku pencurian, Nizar (23) dan Agus alias Gerot (20) warga Lingkungan Jempong Barat, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram mendapat hadiah timah panas dari kepolisian. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Berakhir sudah pelarian Nizar (23) dan Agus alias Gerot (20) warga Lingkungan Jempong Barat, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Dua dari lima komplotan pencuri ini akhirnya dilumpuhkan Tim Resmob 701 Polres Mataram pada Minggu (30/6) kemarin di tempat terpisah. Nizar ditangkap saat berada di Jalan Prayitna, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Sementara Agus ditangkap di rumahnya.

Saat ditangkap kedua pelaku sama-sama dihadiahi timah panas di kaki kanan. Keduanya dianggap melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

BACA JUGA: Dua Maling Sapi Tewas di Tangan Warga

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 17 kali. “Komplotannya ini merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Untuk curatnya mereka bisa membobol rumah, perkantoran dan juga toko, ” ungkap Saiful, Senin (1/7).

Baca Juga :  Mobil Bendahara Kemenag Dibobol Maling

Belum lama ini salah satu kantor yang dibobol yaitu Kantor Dazi NTB. Pelaku masuk ke TKP dengan mencongkel jendela setelah itu mengambil 3 laptop, 2 kamera dan 1 brankas berisi uang tunai Rp 83 juta dan juga beberapa barang berharga lain yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA: Simpan Sabu di Peci, Dua Kurir Ditangkap

Perbuatan pelaku dilakukan bersama-sama dengan rekannya yang lain, yang saat ini masih dikembangkan petugas. Terungkapnya para pelaku itu berkat adanya rekaman CCTV yang ditemukan di TKP, di samping juga hasil keterangan beberapa saksi. Usai ditunjukkan rekaman CCTV itu, pelaku pun tidak dapat mengelak. Pelaku yang awalnya bertele-tele dalam menjawab pertanyaan setelah itu menjadi begitu polos.

Baca Juga :  Komplotan Maling Dibekuk, Dua Pelaku Pelajar

Di hadapan awak media, pelaku mengakui segala perbuatannya. Nizar mengaku sudah berkali-kali mencuri dan hasilnya dibagi-bagi bersama rekan. Ia sendiri menghabiskan uang hasil curian untuk membeli kuda, beli motor, berfoya-foya, dan pesta narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (cr-der)

Komentar Anda