Dua Mahasiswa Unram Ditangkap Kasus Pencurian HP

DITANGKAP: Dua mahasiswa Unram ditangkap lantaran terlibat pencurian HP. (ist)

MATARAM – Dua mahasiswa Universitas Mataram (Unram) ditangkap polisi atas kasus pencurian HP.

Pencurian itu dilakukan saat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) melaksanakan acara keakraban di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Lobar.

“Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam 1 Juni (2024). Di mana (korban dan pelaku) sedang melakukan perkemahan (keakraban) di wilayah Suranadi, Lobar. Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM,” sebut Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (4/9).

Dua mahasiswa itu ialah AR alias Rosan (20) warga Desa Jago, Kecamatan Praya, Loteng dan LZS (20) asal Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
AR yang menjadi pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut. Sedangkan pelaku LZS sebagai terduga penadah. Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/IX/2024/Spkt/Polresta Mataram/Polda NTB.
Pelaku mengambil HP ketika korban meninggalkan HP miliknya. Sebelumnya, korban menggunakan HP untuk memutar musik yang disambungkan ke pengeras suara. “Setelah kegiatan itu selesai dan pelapor mau kembali ke tendanya untuk istirahat, pelaku ini lupa HP,” katanya.

Korban yang sadar HP-nya tertinggal, kembali mencari. Namun sayang, HP tersebut sudah hilang. Atas dasar itu, korban melapor ke kepolisian. Melalui penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya pada Selasa malam (3/9), sekitar pukul 22.00 WITA.

“Upaya tindak lanjut yang kami lakukan, dapat kami amankan HP tersebut di terduga pelaku, yaitu teman-nya sendiri,” ujarnya.
Pelaku AR yang mengambil HP korban merek Samsung A15 5G. Usai mengambil HP, AR menawarkan HP tersebut ke pelaku LZS untuk tukar tambah. “Jadi, HP LZS ini diambil oleh AR dengan tambahan Rp 500 ribu. Pelaku LZS ini menambah ke pelaku AR,” ucap dia.

Kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Mataram. Untuk pelaku AR disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP. Sedangkan LZS Pasal 480 KUHP. “Keduanya kita tetapkan tersangka hari ini,” tutupnya. (sid)

Komentar Anda