Dua Kurir Sabu Kembali Dibui

DIAMANKAN: Kedua pelaku saat berhasil diamankan Satnarkoba Polres Lombok Tengah, Kamis kemarin (17/12). IST/RADAR LOMBOK

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil meringkus dua orang orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Para pelaku ditangkap di depan ruko pinggir jalan Desa Pengembur Kecamatan Pujut, sekitar pukul 17.05 Wita, Kamis (17/12).

Kedua pelaku diantaranya berinisial ME, 25 tahun, warga Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat dan berinisial K, 25 tahun, warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut. Selain menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir ini, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) seperti satu bungkus berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 25,14 gram, satu buah handpone merk nokia warna biru.Total BB diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto sekitar 25,14 gram.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian menegaskan, penangkapan dua orang kurir ini dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa di depan ruko perempatan Pengembur tepatnya di Dusun Pengembur Desa Pengembur Kecamatan Pujut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. “Atas informasi tersebut kemudian dari Tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah, bergerak menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya didepan ruko perempatan Pengembur, tim melihat dua orang terduga pelaku sedang duduk,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Jumat (18/12).

Petugas langsung bergerak cepat menangkap ME dan K. Keduanya kemudian digeledah dan disaksikan Herman, pemilik ruko. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti. “Atas temuan tersebut, selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Hizkiana menegaskan, petugas masih mengembangkan asal muasal barang haram ini. Para pelaku memang diduga kuat sebagai kurir yang kerap mengantarkan barang haram ini ke wilayah selatan. Tapi keduanya belum bersedia buka mulut terkait asal muasal barang haram itu. “Kedua pelaku diduga melanggar pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 atau kedua pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009. Tapi kita masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pelaku ini. Karena kita sudah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang haram ini,” tegasnya. (met)

Komentar Anda