Dua Kurir Sabu Divonis 17 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

PEMBACAAN TUNTUTAN: Dua terdakwa kurir narkoba, Angga Kurniawan dan Hamzanwadi, saat mendengarkan pembacaan tuntutan JPU di PN Selong, belum lama ini.

MATARAM – Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu, Angga Kurniawan dan Hamzanwadi, dijatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Selong, Rabu (21/5).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, membenarkan putusan terhadap kedua kurir narkoba seberat 5 kilogram tersebut sebagaimana dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Selong kemarin.
“Benar, sesuai dengan informasi yang kami terima dari tim penuntut umum, kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ugik melalui sambungan telepon, Rabu (21/5).
Majelis hakim yang diketuai Ikbal Muhammad menetapkan putusan dengan menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa, yakni Muhammad Angga Kurniawan dan Hamzanwadi, telah terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum.

“Bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan melawan hukum, yakni menerima dan menyerahkan narkotika golongan satu dengan berat lebih dari 5 gram,” ujarnya.
Dakwaan pertama penuntut umum tersebut merujuk pada Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, Ugik menyampaikan bahwa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi NTB. “Dari kami diinformasikan oleh Kasi Pidum, setelah konsultasi dengan pimpinan, kami akan melakukan upaya hukum banding karena tuntutannya sebelumnya adalah hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam lima bungkus plastik berwarna hijau bergambar teko dan cangkir.

Dalam berkas tuntutan, jaksa turut menguraikan bahwa perkara kepemilikan 5 kilogram sabu-sabu tersebut merupakan hasil penangkapan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur.
Keduanya ditangkap pada November 2024 di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, saat sedang berada di atas kendaraan roda dua.

Lima bungkus plastik sabu-sabu dengan taksiran harga jual mencapai Rp4 miliar ditemukan tersimpan dalam tas. Aksi penangkapan oleh pihak kepolisian tersebut sempat menjadi tontonan warga hingga rekaman videonya viral di media sosial. (rie)