MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB mengusut dua kasus berbeda pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gerbang NTB Emas (GNE). Ke dua kasus itu ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk kasus yang ditangani Subdit Tipidter, penanganannya sudah masuk tahap penyidikan. “Sudah ke penyidikan,” ucap Direktur Dit Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu kepada Radar Lombok, Rabu (13/9).
Nasrun enggan menyebutkan secara detail terkait penyidikan yang ditangani Subdit Tipidter tersebut. Dirinya hanya memastikan penanganannya sudah sampai pada tahap penyidikan. “Benar (sudah naik ke tahap penyidikan), data yang lainnya ke Humas ya,” ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi secara rinci mengenai kasus yang ditangani Subdit Tipidter tersebut. “Saya cek dulu ya,” katanya.
Sedangkan untuk kasus yang ditangani Subdit Tipikor, penanganannya masih di tahap penyelidikan. “Masih lidik,” ujar Arman.
Pengusutan di Subdit Tipikor ini mengenai dugaan penyelewengan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi NTB untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional daerah tahun 2019-2022.
Sebelumnya, dalam kasus yang ditangani Subdit Tipikor tersebut, telah memeriksa 12 orang saksi. Diantaranya yang dimintai keterangan itu adalah Pimpinan PT GNE sendiri, dan juga Kepala Biro Hukum Provinsi NTB. Permintaan klarifikasi Kepala Biro Hukum Pemprov NTB ini tertuang dalam surat nomor : B/166/V/RES.3.3./2023/Dit Reskrimsus yang diterbitkan 28 April 2023.
Berdasarkan penelusuran, penunjukan PT GNE sebagai pelaksana penyelenggaraan SPAM regional ditunjuk langsung Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 500-560.
Dalam bisnis itu, PT GNE melakukan dua proyek bisnis. Pertama proyek SPAM regional Pulau Lombok yang akan diselenggarakan melalui proses kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Kedua “business to business” (B to B) dengan metode “Sea Water Reverse Osmosis” (SWRO) untuk menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM. (sid)