Dua Kasus Korupsi Ditargetkan Tuntas Tahun Ini

AKBP Wengky Adhitiyo Kusomo (HERY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Polres Lombok Barat menargetkan dua kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani bisa tuntas tahun ini. Dua kasus yang dimaksud yaitu kasus bantuan program Bumi Sejuta Sapi (BSS) di Desa Banyu Mulek Kecamatan Kediri dan kasus proyek landscape kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU). Dua kasus ini masuk supervise Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Mabes Polri beberapa waktu lalu.” Kedua kasus ini kita targetkan selesai tahun ini. Itu jika tidak ada kendala,” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Wengky Adhitiyo Kusumo kepada Radar Lombok di sela-sela kegiatan bakti sosial di TPA Kebon Kongok Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung, Rabu (31/8).

Dijelaskan, kasus landscape kantor Bupati KLU senilai Rp 1 miliar mengalami kendala pada hasil audit kerugian negara (KN) dari BPKP. Pihaknya tidak mengetahui apa penyebabnya sehingga hasil audit lama keluar. Justru kasus BSS yang Rp 750 juta yang belakangan dimasukkan yang lebih cepat keluar. “Kedua kasus ini sudah disupervisi KPK. BPKP juga ikut hadir. Mabes Polri juga ikut mengawasinya,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Perusda PT LTB Ditahan

Pada kasus landscape, pihak kejaksaan tinggal menunggu hasil audit saja, baru setelah itu kasus ini masuk persidangan.  Meski dalam kasus ini tersangka mengembalikan kerugian negara, namun bukan berarti proses hukum selesai.

Sementara untuk kasus BSS, audit KN-nya sudah keluar dan sudah disampaikan ke kejaksaan. Untuk kasus BSS, Polres tinggal menunggu P21 dari kejaksaan. Selanjutnya setelah itu adalah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka. Dalam kasus ini, terdapat dua orang calon tersangka bakal segera diumumkan. “ Kami tinggal tunggu P21 saja dari kejaksaan. Termasuk penahanan tersangka dan penetapan dua calon tersangka lain,” jelasnya.

Polres sendiri sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya akan ada penambahan dua tersangka. Namun Kapolres tidak menyampaikan identitas dua calon tersangka tersebut. Ia tidak mau membeberkannya dengan alasan masih proses penyelidikan. “Atas dasar itu kami hati-hati mengekspos penanganan kasus skala besar,” tambahnya.

Baca Juga :  Anak Mataram Deklarasi Anti Korupsi

Sementara terkait berkas perkara tersangka M, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi tinggal menunggu penetapn P21 dari kejaksaan. Baru setelah itu dilakukan penahanan tersangka dan selanjutnya diserahkan ke kejaksaan untuk disidang. Polisi sudah melengkapi semua petunjuk jaksa. Polisi juga sudah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP pada Senin lalu. Dari hasil audit tersebut terdapat kerugian negara dalam kasus tersebut. Hasil kerugian negara ini menjadi salah satu dokumen pelengkap yang perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Selain menyerahkan berkas ke JPU, Polres sendiri telah mengantongi alat bukti untuk menyeret tersangka baru. Dalam waktu dekat ini, pihak polres akan mengumumkan tersangka baru tersebut.

Kemudian terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Bintek AKAD Lombok Barat, Desa Karang Bongkot, dan lain-lain, Kapolres menegaskan tetap dalam proses penyelidikan. “Kalau AKAD itu masih panjang prosesnya,” pungkasnya.(flo)

Komentar Anda