Dua Kaling Terbukti Kampaye Caleg

TINDAK : Dua kaling yang ditemukan kampaye caleg sudah dilaporkan Bawaslu ke Kota Mataram.(SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua kepala lingkungan (kaling) atas temuan panwas kelurahan terkait dengan kampaye caleg sudah dituntaskan Bawaslu Kota Mataram dan diserahkan ke Pemerintah Kota Mataram untuk penindakan. Dua kaling tersebut yakni, satu kaling di Kecamatan Cakranegara dan satu di Kecamatan Ampenan.
Keduanya sudah disurati Bawaslu Kota Mataram setelah mengupulkan semua bukti. Kedua kaling ditemukan kampaye salah satu caleg. Terkait dengan penindakan diserahkan ke Pemkot Mataram.

Kepala bagian pemerintahan Setda Kota Mataram, I Made Putu Sudarsana mengatakan, untuk penindakan akan dilakukan sesuai dengan aturan. Dari awal sudah ada larangan untuk kaling ikut berpolitik paktis maupun mencalonkan diri harus mengunudurkan diri. Kami akan cek detailnya, dua kaling tersebut sudah masuk ke Asisten I Setda Kota Mataram yang disampaikan Bawaslu Kota Mataram, katanya kepada Radar Lombok, Senin (1/1).

Pada prinsipnya, selama tahapan kamapaye pemilu 14 Februari 2024 Kota Mataram sudah memberikan peringatan dari awal ke semua tingkatan dari kaling, perangkatnya, kelurahan, sampai ASN untuk tidak berpolitik praktis apalagi menjadi timses para caleg.

Sudarsana mengatakan, untuk koordinasi dan langkah pencegahan sudah dilakukan dari awal bersama Bawaslu Kota Mataram. Sehingga para kaling, RT, serta perangkat di bawah memahami aturan sesuai dengan perwal dan perda yang ada.

Dia juga sudah meminta semua camat untuk melakukan pengawasan secara ketat di tingkat bawah saat ini, karena berdekatan dengan pemilu dan pilkada tahun 2024 mendatang. Para kaling harus menjaga netralitas.

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Mataram HL Martawang mengatakan, untuk penindakan pemerintah Kota Mataram sangat serius. Sesuai dengan temuan dari Bawaslu Kota Mataram akan ditindak tegas. Termasuk kalangan ASN sudah lama diberikan warning untuk tidak melakukan politik praktis di tahapan kampaye. Meski ada keluarga jadi caleg, tetap dilarang. Ini harus dipahami jangan sampai melakukan kampaye apalagi menjadi timses. Kita harapkan semua perangkat kelurahan dari kaling, sampai RT memahami aturan yang ada, katanya. (dir)