Dua Jaksa Kejati NTB Positif Covid-19

MATARAM–Dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkonfirmasi positif corona.

Mereka yaitu pasien nomor 5182 atas nama M, laki-laki, usia 43 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Yang bersangkutan sudah meninggal dunia beberapa hari lalu.

Kemudian satu jaksa lainnya yang positif Corona yaitu
Pasien nomor 5167 atas nama DP, laki-laki, usia 22 tahun, penduduk Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasien merupakan pelaku perjalanan. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dan dalam pengawasan RSUD Kota Mataram.

Pasca dua jaksa positif Corona tersebut
Kejati NTB kini terlihat sepi. Meski begitu belum ada keputusan resmi dari Kepala Kejati NTB, Tomo untuk melakukan lockdown.
” Tidak ada aturan yang membolehkan lockdown atau tidak. Yang ada hanya terkait ada yang kerja di kantor dan di rumah,”ungkap Tomo.

Menurutnya, untuk menetapkan status lockdown harus rekomendasi gugus tugas ataupun Jaksa Agung. ” Iya, kita tidak bisa main lockdown saja. Harus ada arahan dari gugus tugas, ataupun dari Jaksa Agung,” ujarnya.

Dikatakannya, bagi jaksa yang positif Covid-19, diwajibkan untuk isolasi mandiri di rumah atau dirawat di rumah sakit.
Sementara yang tidak terpapar Covid-19 untuk sementara kerja dari rumah. “Kita untuk sementara WFH (Work From Home) dulu. Hanya 25 persen yang masuk kantor,” ungkapnya.

Selain itu, Kejati NTB juga telah melaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kerja, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19. (der)

Komentar Anda