Dua Instansi Pemerintah belum Bayar PBB

HM. SYAKIRIN HUKMI (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Mataram sampai saat ini masih melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2016. Tercatat ada dua instansi pemerintah yang belum bayar PBB. Dua instansi ini masuk kategori Wajib Pajak (WP) besar karena nilai pembayaran pajak keduanya di atas Rp 25 juta.

Sayang sekali Kepala Dispenda Kota Mataram HM. Syakirin Hukmi enggan membeberkan dua intansi lingkup Pemkot Mataram itu. “ Yang jelas dua istansi ini milik pemerintah dan masuk WP besar,” ungkap Syakirin kemarin.

Dispenda sudah melayangkan surat pemberitahuan PBB kepada instansi tersebut, namun sampai saat ini belum juga dibayar. Padahal jatuh tempo PBB tanggal 29 Agustus lalu. Dispenda tidak mengetahui kenapa belum dilakukan pembayaran sampai akhir tahun. Kalau misalnya tidak ada dalam anggaran dan akan dianggarkan pada tahun 2017 maka pasti mereka akan menunggak pajak.  Namun dalam posisi ini, mereka belum dikatakan menunggak. Jika mereka membayar sebelum habis tahun 2016, maka WP dikenakan denda. Besaran denda senilai 2 persen perbulan dari jumlah pajak yang harus dibayar. Kalau dibayar pada bulan November, maka nilai denda 6 persen sesuai dengan berapa bulan telat.” Kalau dibayar bulan Desember dendanya menjadi 8 persen,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan Hektar Sawah Belum Tergarap

Sementara itu untuk WP besar dari sektor swasta diakui oleh Syakirin, sudah membayar pajak. Saat ini masih belum membayar yakni WP kecil.  dikatakan olehnya, dari target pencapaian PBB sampai bulan Oktober, realisasi masih berada di angka 90 persen lebih dari target Rp 21 miliar, atau dengan kata lain ada sudah sekitar 70 ribu WP yang membayar pajak.

Untuk WP yang belum tunaikan kewajiban, Dispenda  terus melakukan penagihan. Ia berharap sampai akhir tahun semua WP membayar pajak sehingga target pendapatan dari PBB bisa tercapai.

Komisi II DPRD Kota Mataram  berharap Dispenda bisa bekerja lebih keras lagi untuk mencapai target penerimaan dari pajak. Seperti PBB, Pemkot menargetkan Rp 21 miliar, pajak reklame Rp 2,5 miliar.

Baca Juga :  Anak Sri Rabitah Luput Perhatian Pemerintah

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram H. Muhammad Nur Ibrahim mengatakan, target yang sudah ditetapkan tersebut harus bisa dicapai. Sebab yang membuat target tersebut Dispenda sendiri, jadi dengan berbagai cara target ini harus bisa dicapai.” Harus bisa dikejar, masih ada waktu sampai  November dan Desember,” kata Nur saat ditemui di  kantor DPRD Kota Mataram kemarin (16/10).

Terhadap laporan yang diterima dan dari beberapa   rapat dengan Dispenda terhadap target pajak yang belum tercapai, pihaknya sudah meminta Dispenda melakukan berbagai upaya salah satunya dengan turun ke lapangan menjemput pajak. Sebab  kalau target yang sudah ditetapkan ini tidak bisa tercapai, maka itu akan menjadi  tanggungan hutang bagi Dispenda sendiri.(ami)

Komentar Anda