Dua Formasi Kosong Peminat

Dua Formasi Kosong Peminat
URUS SKCK: Para pelamar CPNS 2019 di Kota Mataram tengah sibuk mengurus SKCK sebagai syarat pendaftaran.( Dery Harjan/Radar Lombok)

35 Peserta Dinyatakan TMS

MATARAM–Selama 10 hari pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih ditemukan dua formasi yang kosong peminat. Kedua formasi yakni guru kelas dan bidan.

Dari sebaran yang ada, masih terdapat kekosongan pendaftar seperti guru kelas untuk tingkat sekolah dasar. Begitu juga dengan tenaga kesehatan untuk formasi bidan.

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, H Ahmad Mujahiddin mengatakan, dua formasi itu memang ada yang masih kosong, seperti pemilihan penempatan.

‘’Ada dua formasi yang masih kosong peminat yakni guru kelas dan bidan. Banyak peserta yang memilih di satu tempat yang sama, sementara yang penempatan lain kosong,’’ katanya, kepada Radar Lombok, Rabu kemarin, (20/10).

Sejak dibuka pendaftaran 11 November lalu, jumlah pelamar yang sudah masuk ada 728 pelamar. Dari jumlah itu, yang sudah memenuhi syarat 331, belum diverifikasi 35, belum selesai verifikasi 327.

‘’Kalau yang tidak memenuhi syarat (TMS), ada 35 yang tidak bisa lagi mendaftar. Karena ini berlaku secara nasional, kalau sudah gagal sekali maka tidak bisa masuk,’’ katanya.  

Para pendaftar disebutnya banyak yang gagal karena tidak hati-hati. Ada yang salah mengupload transkrip nilai, ada yang tidak terkirim ada juga surat lamaran semestinya tulis tangan, tapi diketik.

Diketahui jumlah formasi CPNS Kota Mataram sebanyak 275 tenaga guru 177, tenaga kesehatan 76, tenaga teknis 22.

Sementara itu, Seketaris BKPSD Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan, para pelamar harus ekstra hati-hati. Penyebabnya karena sistem online berkas harus dikirim sesuai dengan ketentuan. Sebelum semua berkas terkirim, jangan sampai ditinggalkan.

‘’Sudah ada imbuan semua pelamar kita minta, untuk tetap hati-hati saat memasukan semua persyaratan,’’ katanya.

Tim tengah melakukan verifikasi berkas, sebelum tanggal 25 November penutupan massa pendaftaran. Ia berharap para pelamar juga cermat dalam memilih formasi, sehingga tidak terpaku pada satu tempat.

‘’Kalau Kota Mataram kan kecil, bisa dipilih dimana saja bisa dijangkau oleh para pelamar ketika mereka sudah lulus nanti,’’ pungkasnya.

Di sisi lain, sejak pembukaan pendaftaran CPNS 2019 berdampak pada pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Mataram. Tercatat peningkatanya signifikan. Sehari petugas dapat melayani ratusan pemohon.

Pantauan Radar Lombok, Selasa  (19/11) pagi pukul 10.30, Polresta Mataram dipadati warga yang ingin membuat SKCK. Bulan ini rata-rata tercatat sampai 100-150an pemohon.

Angka ini jauh berbeda dengan hari-hari biasanya berkisar 20-50 pemohon SKCK. Kemungkinan ini bakal terjadi sampai beberapa hari kedepan sampai penutupan pendaftaran CPNS berakhir. Pemohon SKCK didominasi remaja yang hendak melamar CPNS.

Adjeng Hawa Dea Tanatha misalnya, yang datang bersama teman-temannya untuk mengurus SKCK. Ia mengaku membutuhkan SKCK karena ingin mengikuti tes CPNS 2019.

“Pengen ikut seleksi yang Kemenkum HAM makanya sekarang siapin SKCK,” ungkapnya.

Setelah segala persyaratan telah dilengkapi, ia pada hari itu juga langsung bisa mendapatkan SKCK Nya. “Alhamdulillah bisa langsung jadi sekarang meski tadi harus mengantri cukup lama,” ungkapnya.

Kasubag Humas Polresta Mataram, Kompol Hari Priyono menyampaikan pelayanan SKCK di Polresta Mataram lima hari kerja. Mulai hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 12.00 Wita.

”Kami tidak buka sampai sore karena kami memang harus setor di bank. Pertimbangannya bank buka tidak sampai sore,” ungkapnya.

Untuk mengurus SKCK dinilai cukup mudah. Apalagi di ruang pelayanan sudah tercatat informasi maupun via website.

Untuk syaratnya membawa foto 4×6 (empat lembar). Lalu mereka harus memiliki rekom dari Polsek terkait.

”Syaratnya foto, rekom Polsek, KTP, KK dan akta. Setelah syarat semua terpenuhi bisa diproses pembuatan SKCK,” terangnya.

Kalaupun tidak bisa mendaftar online, warga bisa mendaftarkan diri ke https://skck.polri.go.id. Ini juga harus mendapatkan rekom dari Polsek. Setelah mengisi form data diri, melengkapi persyarakat yang dibutuhkan. Termasuk mengisi pelanggaran yang pernah dilakukan.

Setelah itu pendaftar akan mendapat kode pendaftaran. Nantinya dapat ditunjukkan ke Polresta untuk mengambil rumus sidik jari. Bila sudah mengambil sidik jari, pendaftar SKCK bisa langsung ke loket dengan menyerahkan berkas.

Untuk mengurus SKC pemohon membayar administrasi Rp 30.000. “Uang tersebut nantinya akan masuk ke kas negara,” paparnya. (dir/der)

Komentar Anda