MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua dari tiga pelaku penganiayaan terhadap dua warga Monjok, Kecamatan Selaparang. Pelaku yakni inisial DT dan AS asal Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara.
“Iya, dua orang yang sudah kami amankan. Tadi siang (6/8) satu orang diamankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (6/8).
Identitas pelaku ditemukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 7 saksi. Dari keterangan saksi, penganiayaan terhadap HS dan AH mengarah kepada tiga pelaku. “Satu pelaku inisial MM masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Penganiayaan itu terjadi Juni 2023 di Jalan Ade Irma Suryani, Karang Taliwang. Penganiayaan itu berawal dari korban yang baru pulang dari Gunungsari. Sampai di depan Masjid Qubatul Islam Karang Taliwang, motor korban ditendang dan menyebabkan korban terjatuh.
Korban sempat melawan, namun pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam. Yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian lengan dan wajah. “Hasil visum, ada luka jahitan di beberapa bagian tubuh korban,” sebutnya.
Untuk pelaku inisial MM, Yogi meminta agar menyerahkan diri. Sehingga proses hukum segera berjalan. “Silakan untuk menyerahkan diri,” pintanya.
Dalam kasus ini, Yogi mengatakan bisa saja diselesaikan secara restorative justice (RJ) atau kekeluargaan. Namun, harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. “Nanti sekiranya ada mediasi, kita persilakan. Karena kepastian hukum RJ bisa dilaksanakan harus ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku,” bebernya.
Dikatakan, kasus tersebut bukan persolan antar-kelompok, perkumpulan ataupun warga. Ini murni persolan pribadi. Masyarakat diminta tetap menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Terlebih lagi kasus tersebut sudah ditangani kepolisian. Proses hukum pun berjalan sesuai prosedur. “Mari kita jaga kondusivitas dan kemananan lingkungan kita. Mari kita jadi polisi terhadap diri kita sendiri untuk menciptakan keamanan wilayah kita,” pintanya. (sid)