Dua CPNS Pemprov Mundur

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Drs. Muhammad Nasir. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB mencatat hingga saat ini sebanyak dua orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah mengundurkan diri. Mereka merupakan CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021. “Hanya dua orang yang mundur dan sudah diganti serta sudah diserahkan Surat Keputusan (SK) pada tanggal 30 Maret yang lalu,” ungkap Kepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir kepada Radar Lombok, Jumat (27/5).

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang menyatakan mundur di Indonesia. Hasil seleksi CPNS 2021 dari jumlahnya mencapai 112.514 orang. Sementara jumlah peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lulus di NTB sebanyak 385 dari jumlah formasi sebanyak 422 formasi. Ada 37 formasi yang masih kosong atau tidak terisi.

Lebih lanjut Nasir menegaskan, mengenai dua orang CPNS yang mudurkan diri tersebut tidak diberikan sanksi karena mereka mudur sebelum diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Jadi tidak disanksi karena belum diusul nipnya,” sambungnya.

Nasir tidak menjelaskan prihal mudurnya kedua CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS di formasi Pemprov NTB. Bagitu juga ketika ada CPNS yang sudah diberikan SK lalu menggundurkan diri apakah akan diberikan sanksi atau seperti apa. Namun berdasarkan ketentuan bagi CPNS yang mudurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi. Seperti disebutkan dalam pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 yang menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Baca Juga :  Kasus Perusakan SDN Model Dilaporkan,Disdik Minta Diselesaikan Secara Damai

Sementara dalam aturan terkait dengan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021. Dalam pasal 54 peraturan ini menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

Setelah itu, bagi calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Baca Juga :  Gubernur Sarankan Ada Kombinasi Marshal

Seperti diketahui, BKD NTB telah melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021. Adapun Pelaksanaan Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Graha Bakti Praja Kantor Gubernur NTB. Penyerahan 385 SK CPNS Tahun Anggaran 2021 dilakukan langsung oleh Deputi Mutasi BKN, Aris Widianto didampingi oleh Kankanreg X BKN Paulus Dwi Laksono Harjono, Direktur Status Kepegawaian BKN, Paryono, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTB Nurhandini Eka Dewi serta Kepala BKD Provinsi NTB Muhammad Nasir.

Dalam kesempatan itu, Aris Widianti dalam arahannya menegaskan pengabdian bangsa dan negara harus dilakukan dengan tulus ikhlas. “Jadilah PNS yang mempunyai capability, acceptability dan accessibility. Selain itu, salah satu peran ASN ada pemersatu bangsa, maka bijaklah dalam menggunakan smartphone, jangan sampai terjebak dengan radikalisme dan ketidaknetralan PNS,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda