Dua CPNS Mundur setelah Lulus

H Muhammad Nasir (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Sebanyak 375 orang telah dinyatakan lulus dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Namun, 2 orang dari mereka justru memilih untuk mengundurkan diri setelah melalui proses panjang dan melelahkan. 

Keputusan 2 orang tersebut patut disayangkan. Apalagi di tengah banyaknya masyarakat yang berebut ingin menjadi PNS. “Ada juga 2 orang yang sudah lulus, tapi mengundurkan diri,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H Muhammad Nasir, Rabu (4/11).

Alasan pengunduran diri 2 orang tersebut, karena ingin melanjutkan pendidikan dan masalah keluarga. “Mundur adalah hak pribadi mereka. Tapi kita masih rayu-rayu agar tidak mundur,” ucap Nasir. 

Nasir sendiri tidak ingin ada yang mengundurkan diri. Apalagi sebelumnya sudah ada 39 formasi CPNS jatah Pemprov NTB yang tidak terisi. Apabila ada yang mengundurkan diri, maka jumlah formasi lowong akan bertambah banyak. 

Ketua peserta yang mengundurkan diri tersebut, untuk formasi dokter spesialis anak dan dokter gigi. “Kemarin ada 9 formasi dokter yang kosong, sekarang lagi mau ditambah 2, dong 11 jadinya formasi dokter yang kosong,” ujarnya. 

Keputusan mengundurkan diri, telah dilakukan secara lisan. BKD saat ini masih menunggu surat pengunduran diri secara resmi untuk bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. 

Meskipun begitu, Nasir belum bisa memastikan apakah formasi yang akan ditinggalkan tersebut akan lowong atau nantinya diisi oleh peserta urutan kedua. “Ini yang kita coba usul ke Panselnas, apakah mungkin kita bisa ganti mumpung belum tanggal 16 November. Apakah urutan di bawahnya bisa terpilih secara otomatis. Kita tunggu rekomendasi Panselnas. Kalau diizinkan, ya bisa,” jelasnya. 

Peserta yang lulus, memang diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri hingga tanggal 15 November. Namun bagi peserta yang mengundurkan diri pada saat atau setelah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), di-blacklist sampai batas waktu tidak ditentukan. 

Di sisi lain, banyak juga peserta yang tidak lulus masih berjuang untuk bisa lulus. Tercatat ada 10 orang yang melakukan sanggahan hasil seleksi CPNS. “Sanggahan yang terkait nilai SKB CAT dijawab oleh Panselnas. Dan yang lainnya kita Pemprov yang jawab,” kata Nasir. 

Peserta yang tidak lulus, memang diberikan juga kesempatan untuk melakukan sanggahan satu kali pada tanggal 1-3 November. Sebanyak 10 orang yang melakukan sanggahan, terkait dengan nilai seleksi kompetensi dasar (SKB) sebanyak 4 orang. Kemudian terkait sertifikat pendidik 5 orang dan kualifikasi pendidikan saat melamar formasi 1 orang. 

Menurutmu Nasir, mereka yang melakukan sanggahan, merasa memiliki hak untuk lulus. “Kemungkinan mereka bisa lulus, tidak bisa kita berandai-andai. Semua kembali pada regulasi. Karena masalah kepegawaian itu sesuatu yang pasti,” ucap Nasir. 

Kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus, Nasir juga mengingatkan untuk mengisi daftar riwayat hidup dan mengupload dokumen pemberkasan pada tanggal 6-15 November. “Berkas fisik juga harus dikirim ke BKD paling lambat tanggal 15 November,” tegas Nasir. (zwr) 

Komentar Anda