Dua Calon Pengurus Tidak Lolos, Merger BPR Molor

illustrasi

MATARAM – Progres merger delapan PD BPR menjadi PT BPR masih pada tahapan fit and propertest untuk para calon pengurus, baik itu direksi dan komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat. Namun hasilnya hingga kini belum ada, tidak menutup kemungkinan merger delapan BPR akan kembali mundur. Pasalnya, pelaksanaan fit and propert test untuk tahap kedua, kembali ada dua orang calon pengurus tidak lolos, yakni 1 orang untuk calon direksi dan orang calon dewan pengawas.

Sebelumnya, pada tahapan fit and propert tes yang pertama, ada tiga orang dinyatakan tidak lulus, yakni 2 orang calon direksi dan 1 orang dewan pengawas. Untuk dua calon direksi yang tidak lolos adalah untuk posisi Direktur Utama, Direktur Operasional dan 1 orang dewan pengawas. Pemprov NTB selaku pemegang saham kembali mengajukan nama pengganti yang tiga orang calon pengurus tidak lulus,dan hasilnya, untuk calon Direktur Utama dinyatakan lulus. Sementara untuk calon direktur operasional tidak lulus dan seorang calon dewan pengawas.

Dua orang calon pengurus yang tidak lulus diumumkan pada 9 November lalu, dan OJK memberikan Pemprov NTB tenggat waktu paling lama 30 hari setelah pengumuman untuk mengajukan nama pengganti dua calon pengurus yang tidak lolos tersebut.

Baca Juga :  MA Pangkas Hukuman Mantan Bendahara RSUD Praya

Padala, ditargetkan Desember ini sudah bisa dilakukan merger final. Hanya saja pada November lalu diajukkan klarifikasi kepada calon-calon direksi dan dewan pengawas ini. Padahal proses setelah dilakukan fit and propert test, masih ada proses lainnya yang cukup panjang.

“Hasil dari fit and proper test tentunya akan tergantung dari lulus tidaknya calon yang disampaikan. Kalau target kami sendiri tentunya juga ingin cepat,” kata Kepala OJK NTB Rico Renaldy, kepada Radar Lombok, Selasa (14/12).

Rico menjelaskan, kalau calon belum memenuhi minimal requirement yang ditetapkan tentunya tidak dapat dipaksakan. Mengingat masih ada proses yang harus dilakukan setelah para calon melakukan fit and propert test, yakni melakukan publikasi kepada masyarakat selama 1 bulan, jika selama itu tidak ada protes, maka proses merger bisa dilanjutkan.

“Mudah-mudahan tidak lama ya, karena setelah adanya pengurus yang lulus ini masih ada beberapa langkah lagi akan dilakukan termasuk penerbitan izin dari OJK di Jakarta,” terangnya.

Baca Juga :  97,8 Ton Logistik WSBK Tiba di Sirkuit Mandalika

Untuk prosesnya penerbitan izin dari OJK pusat, ini butuh waktu selama 1 bulan. Di mana sisa waktu Desember ini belum bisa dilakukan merger segera mungkin. Pasalnya, dari pemerintah provinsi NTB sendiri berharap pada 17 Desember bertepatan dengan HUT NTB sudah bisa merger.

“Kita lihat saja ya, sabar. Untuk calon sudah ada beberapa yang lulus. Ada 4 orang, masing masing 2 untuk direksi dan 2 untuk komisaris diajukan,” ujarnya.

Merger BPR NTB ini sudah ditargetkan sejak beberapa tahun lalu, bahkan sudah ditargetkan rampung pada Desember 2020. Sayangnya, tertunda hingga akhirnya mundur sampai dengan sekarang.

“Saya juga ingin ini cepat dimergernya karena  sudah tahunan prosesnya,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani mengatakan, proses merger ini memang mengunggu lama putusan dari OJK hasil fit and proper tes terhadap calon direksi dan komisaris. Bahkan sudah direncanakan pada Desember ini sudah rampung untuk proses merger BPR ini.

“Belum selesai, ya kita merencanakan demikian, namun keputusan bukan di tangan kami, tapi ada di OJK,” ujarnya. (dev)

Komentar Anda