Dua Buron Pencuri Mesin Speed Boat di Gili Air Ditangkap

DIAMANKAN: Satreskrim Polres Lombok Utara mengamankan A (25) dan S (33), tersangka pencurian mesin speed boat di Gili Air. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan dua buron pencuri mesin speed boat di My Happy Place Bar, Gili Air. Keduanya yakni A (25) dan S (33) ditangkap Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 12.30 WITA.

Seperti diketahui, pencurian terjadi Rabu (20/1/2021). Kedua pelaku bersama rekannya yang sudah ditangkap yakni MH (37) mencuri mesin speed boat milik I Nyoman BN di My Happy Place Bar.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra menyampaikan, pada Rabu (20/1/2021) sekitar jam 16.30 WITA, korban masuk ke dalam Bar My Happy Place dan melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak dan langsung mengecek barang-barang sudah tidak ada. Adapun barang yang hilang berupa satu buah mesin speed boat Yamaha 40 PK dan tiga dus minuman luar negeri berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka MH, diakui bahwa mereka secara bersama-sama melakukan pencurian dengan A dan S. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil menangkap A di warung kampung Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kemudian S di Mes Manta Dusun Gili Air, Desa Gili Indah tanpa perlawanan. Kemudian Tim Puma membawa pelaku ke Satreskrim Polres guna proses lebih lanjut. Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHP. (sal)

Komentar Anda