
SELONG – Polres Lombok Timur berhasil melumpuhkan dua begal sadis. Pembegalan terjadi di salah satu rumah makan di Dusun Ketapang Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur beberapa minggu lalu. Dua orang yang ditangkap masing-masing SM (42) dan MZ (28). Keduanya merupakan warga setempat.
Kedua pelaku dibekuk di di tempat yang terpisah pada Selasa malam (22/2) sekitar pukul 01.00 Wita. Keduanya diberikan hadiah timah panas karena mencoba melawan petugas. Bersama barang bukti pelaku digelandang ke Polres Lotim untuk diproses lebih lanjut.” Kita telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 28 Januari lalu dimana korbannya adalah pemilik rumah makan. Dan tim kita telah berhasil menangkap dua orang pelaku,” kata Kapolres Lotim AKBP Herman Suriyono ketika menggelar jumpa pers kemarin.
Pelaku berjumlah lima orang. Tiga orang lainnya masih buron. Pelaku masuk dengan cara merusak pagar rumah makan. Korban atas nama Zainal Abidin sedang berada di lokasi kejadian. Mendengar suara mencurigakan, korban langsung keluar dari dalam mobil. Korban berupaya menghampiri para pelaku yang akan mengambil sejumlah barang berharga. Para pelaku menyerang korban secara membabi buta menggunakan parang. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Para pelaku langsung kabur membawa hasil kejahatan mereka dan meninggal korban dalam kondisi berlumuran darah. Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan oleh warga yang melintas. Ia langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat.” Dari kejadian ini kita melakukan proses penyelidikan. Kita berhasil menangkap dua orang pelaku,” imbuh Herman.
Tiga lainnya saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Identitas ketiga pelaku sudah dikantongi. Bahkan salah satu dari tiga pelaku diketahui menjabat sebagai Kadus.
Dari tangan mereka diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya speaker portabel, satu unit HP, rokok puluhan bungkus termasuk juga uang tunai. Selain itu turut juga diamankan parang dan sajam jenis badik yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya itu. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yaitu dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Herman.
Keterangan mereka terus didalami untuk mengungkap tiga orang pelaku lainnya yang saat ini masih sedang dalam proses pencarian.” Tiga pelaku yang masih buron kita minta supaya segera menyerahkan diri,” tandasnya. (lie)