Dua Begal Nekat Beraksi di Dasan Agung

BEGAL: Dua terduga begal inisial RJ (38) dan FH (38) warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ditangkap bersama barang bukti. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua terduga begal motor yakni RJ (38) dan FH (38) warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ditangkap, Sabtu dini hari (13/5) sekitar pukul 01.00 WITA atau 3,5 jam setelah melakukan aksi begal.

Korban Jaka Erwin (45) warga Dasan Agung, Kota Mataram dibegal di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Mataram, Jumat malam (12/5) sekitar pukul 21.30 WITA.

Saat itu korban hendak keluar mencari makan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Namun tiba-tiba korban diadang oleh kedua terduga yang membawa golok.

Baca Juga :  Korban Gantung Diri di Mistar Gawang Sering Halusinasi

“Korban tiba-tiba diserang oleh kedua terduga. Korban pun sempat lari menyelamatkan diri dan mencoba mengambil kayu untuk membela diri dari serangan kedua terduga, akan tetapi korban terjatuh dan sempat tertusuk di pinggang kiri,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (14/5).

Saat lari korban terjatuh. Dan pelaku kembali menusuk korban di pinggang kanan. Mendengar ada keributan, masyarakat sekitar keluar dan kedua pelaku kabur.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram. Dan oleh Tim Puma langsung direspons saat itu juga untuk melakukan upaya pencarian pelaku. Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 116/2023 Polresta Mataram.

Baca Juga :  Polisi Kejar Dalang Penyelundup Sabu ke Lapas

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua terduga yakni satu sepeda motor Honda Scoopy, serta sebilah golok. “Tak butuh waktu terlalu lama keduanya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mataram, sementara korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis,” tegasnya.

Atas perbuatannya kedua terduga terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara. (RL)

Komentar Anda