Dua Begal di Loteng Ditangkap

PRAYA – Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil meringkus dua orang terduga pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku diantaranya Maki Subawan alias Maki, 27 tahun, warga Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang dan Nasarudin alias Nasar, 40 tahun, warga Dusun Sentalan Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur. Kedua pelaku diamankan di tempat dan kasus yang berbeda-beda.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama menegaskan, untuk pelaku Maki Subawan diamankan sekitar pukul 10.30 Wita, Senin (8/11). Dia ditangkap atas laporan curas sesuai LP/18/XI/2021 dengan korban Dedi Rustiawan, 18 tahun, warga Dusun Doro Mbolo Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima. Pelaku melancarkan aksinya di jalan umum Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang sekitar pukul 02.30 Wita, Jumat (15/10). “Untuk pelaku Maki kita tangkap di Desa Montong Gamang, tepatnya di gudang barang rongsokan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan satu unit handphone dan aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri. Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone merek Realme 7 warna putih,” ungkap IPTU Redho Rizki Pratama, Rabu (10/11).

Aksi pelaku bermula saat korban datang seorang diri dari Bima dengan menggunakan bus. Sesampainya di Desa Montong Gamang, korban turun untuk dijemput keluarganya. Tak selang berapa lama, korban dihampiri pelaku dan mengatakan “kamu mau kemana”. Belum sempat dijawab korban, pelaku kemudian merampas tas korban sambil mengancam “kamu jangan macam dan jangan ribut kalau tidak mau terjadi apa-apa”. “Kemudian pelaku membuka tas korban dan mengambil handphone di dalam tas. Namun tidak beberapa lama, paman korban bernama Sujarman datang dan melihat kejadian tersebut. Seketika korban berteriak minta tolong membuat pelaku melarikan diri ke arah utara. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dan kita langsung menyelidiki dan akhirnya mengetahui pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan Warga NTB Waspadai Investasi LBC/LTC

Sementara untuk pelaku Nasarudin alias Nasar ditangkap pada Selasa lalu (5/11) sesuai LP/13/III/2021/P.NTB/Res.Loteng. Pelaku ini bahkan masuk sebagai buronan sesuai daftar DPO/03/VI/2021/Sek.Praya Timur. Nasar sebelumnya melancarkan aksi kriminal bersama rekannya bernama Eko Heri Rustanto, 36 tahun, warga Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut yang sudah tertangkap sebelumnya. “Kalau pelaku Nasar ini ditangkap di rumahnya di Dusun Sentalan Desa Bilelando. Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan (begal, red) di pinggir jalan raya Desa Marong, tepatnya di samping pos Pamswakarsa Gagak Hitam. Kita juga amankan barang bukti berupa satu unit mobil carry pikap warna silver box warna cokelat dan satu buah handphone Redmi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pencuri Ornamen Lampu Bypass Ditangkap

Dibeberkan Redho, pelaku bersama rekannya melancarkan aksinya sekitar pukul 04.45 dini, Senin (22/1). Waktu itu, korban bersama dua orang anaknya M Rafi dan Zahra berangkat dari rumahnya di Dusun Awang Desa Mertak hendak menuju Gerung Lombok Barat. Saat melintas di pinggir jalan raya Desa Marong, tiba-tiba para pelaku berjumlah lima orang keluar dari pos keamanan Pamswakarsa Gagak Hitam. Para pelaku langsung mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban. “Para pelaku menghampiri dan langsung memaksa korban untuk keluar dari kendaraan. Salah satu pelaku kemudian memukul korban menggunakan parang dan mengenai bagian kepala yang menyebabkan luka sekitar 4 cm,” terangnya.

Saat itu, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Setelah berhasil merampas barang-barang milik korban, para pelaku kemudian membawa kabur satu unit mobil carry pikap milik korban menuju ke arah utara. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 130.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. “Pelaku lainnya sudah tertangkap duluan. Tapi pelaku yang ini baru berhasil ditangkap dan sudah lama masuk menjadi DPO,” tegasnya. (met)

Komentar Anda