Dua Anggota Polres Loteng Dipecat, Dua Lagi Menyusul

Anggota Polres Loteng Dipecat
PENYERAHAN:Kapolres Lombok Tengah saat menyerahkan dokumen pemecatan dua anggotanya ke Propam Polres Lombok Tengah, Selasa kemarin (22/5)

PRAYA – Dua anggota Polres Lombok Tengah, yakni Bripka Swito Widodo dan Brigadir Rahmat Hidayat terpaksa harus merelakan perofesinya sebagai Polri.

Hal itu setelah keduanya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui upacara PTDH yang dipimpin lansung Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilur Rochman, Selasa kemarin (22/5). Upacara PTDH didasarkan atas terbitnya Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: 182/V/2018 dan 183/V/2018. Di mana keduanya sebelum di-PTDH sudah melalui proses sidang komisi kode etik. Untuk Bripka Swito Widodo karena memang sudah ada putusan tetap atau inkrah dari pengadilan yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun karena terlibat kasus narkotika.

Baca Juga :  Terobosan Baru Satlantas Polres Lombok Tengah Mengedukasi Pengendara

Sementara untuk Brigadir Rahmat Hidayat dikenakan pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Di mana anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri. Dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Polri melalui sidang komisi kode etik profesi Polri.

Baca Juga :  Warga Mudik Diminta Lapor Polisi

Kemudian pasal 21 ayat 3 huruf i Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yakni sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g dikenakan kepada pelanggar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang melakukan pelanggaran meliputi; dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Komentar Anda
1
2