
SELONG – Dua anggota Polres Lotim berpangkat brigadir diberhentikan secara tidak hormat. Masing-masing Brigadir Eko Hadi Purwanto dan Brigadir Asbari Kurniawan. Proses pemberhentian di Mapolres tidak dihadiri oleh keduanya.
Brigadir Eko Hadi Kurniawan diberhentikan karena telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003. Sedangkan Brigadir Asbari Kurniawan diberhentikan karena telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 atau pasal 7 ayat (1) huruf C Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Polri. Pemberhentian kedua anggota itu ditandai dengan apel PTDH yang dipimpin langsung Kapolres AKBP M. Eka Faturrahman, Selasa (3/7).” PTDH terhadap anggota Polri merupakan salah satu bentuk mendisiplinkan anggota. Hal itu dilakukan supaya mereka tidak melakukan pelanggaran,” kata Eka.
Dia mengingatkan anggota lain untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Sebab hal itu tentu akan merugikan anggota itu sendiri.
“Selain itu juga akan merusak nama institusi kepolisian ‘’ tegasnya.
Selanjutnya Eka juga memberikan tanggapan terkait pelaksanaan Pilkada serentak di Lotim beberapa hari lalu. Selaku pimpinan tertinggi di Polres Lotim, Eka memberikan ucapan terima kasih ke semua jajarannya yang telah bekerja keras mengamankan pelaksanaan Pilkada hingga bisa berjalan dengan aman dan sukses. “ Ini semua tak lepas karena kerjasama yang baik antara semua pihak. Baik itu dengan TNI, masyarakat , pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya,” sebutnya.
Sedangkan berkaitan dengan apel kenaikan pangkat terdapat sebanyak 42 orang yang dilantik. Yaitu terdiri dari 41 brigadir dan 1 lagi merupakan anggota Polri yang bersatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).” Selamat ke semua personel yang naik pangkat untuk priode 1 Juli 2018,” tutup Eka. (lie)