TANJUNG – Draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemerintah Desa diuji publik di aula kantor Bupati Lombok Utara, Rabu kemarin (4/1).
Raperda ini menindaklanjuti PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Uji publik akan berlangsung selama dua hari yang diikuti camat, kasi tata pemerintahan kecamatan, kepala desa, sekretaris desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). “Publik hearing ini sebagai langkah tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan guna melengkapai lima draft Raperda tentang Desa ini,” ujar Asisten I Setda Lombok Utara H. Kholidi pada saat membuka acara.
Adapun kelima raperda yang akan diuj publik ini, pertama raperda tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari ADD dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Lombok Utara. Kedua, raperda tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa. Ketiga, raperda tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. “Saya berharap dalam pertemuan kali ini, yang melibatkan peserta dari beberapa unsur di tingkat desa dan kecamatan bisa menyempurnakan draf ini dan mencari solusi ketika ada beberapa perbedaan,” pintanya.
[postingan number=3 tag=”raperda”]
Keempat, raperda tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Dan kelima, raperda tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 42 tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. “Kedepan, raperda ini akan menjadi regulasi dan payung hukum dalam setiap program yang dilaksanakan demi kemajuan daerah,” harapnya.
Kabag Pemerintahan Setda Lombok Utara Tresna Hadi mengatakan, raperda ini masih bersifat pokok, secara teknis nanti akan dituangkan dalam bentuk peraturan bupati yang bersifat inventaris. “Raperda ini memang sudah ada, tetapi ada perubahan secara regulasi,’ terangnya.
Kegiatan konsultasi publik ini merupakan prosedur untuk mengatur susunan suatu daerah agar stakeholder terkait dapat menyampaikan kritik yang berupa saran dan masukan sebelum disahkan menjadi perda.(flo)