MATARAM — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir mengatakan draf mutasi pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah sampai di meja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini Pemprov NTB masih menunggu rekomendasi BKN dan Kemendagri.
“Kita sudah kirim semuanya (daftar nama pejabat yang dimutasi, red), tapi belum ada jawaban,” ungkap Nasir, saat ditemui di Mataram, Selasa (28/11).
Keinginan untuk mutasi para pejabat ini sudah lama diutarakan Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Hanya saja realisasinya membutuhkan waktu yang sangat panjang, karena harus melewati tiga pintu untuk mendapatkan rekomendasi, mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Nasir, Kemendagri memiliki sejumlah pertimbangan teknis untuk mengeluarkan rekomendasi mutasi pejabat. Namun apa yang menjadi pertimbangan itu, oleh Pemprov sudah dikirimkan ke Kemendagri. “Kelengkapan dokumennya sudah, dan tinggal menunggu saja,” ujar Nasir.
Hanya saja, Nasir enggan membeberkan siapa saja nama-nama pejabat yang masuk dalam draf mutasi yang sudah dikirim oleh Penjabat Gubernur. Termasuk informasi mengenai sebagaian besar Kepala OPD lingkup Pemprov yang bakal digeser dari jabatan yang mereka duduki saat ini. “Nantinya rekomendasi teknis itu yang menentukan berapa jumlah yang disini (Dinas) dan yang disana,” ujarnya.
Disampaikan Nasir, proses mutasi yang dilakukan Penjabat Gubernur memang harus melalui sejumlah tahapan. Salah satunya izin dari Kemendagri dan rekomendasi BKN. Berbeda dengan gubernur definitif, proses mutasi dapat dilakukan kapan saja, atau lebih cepat karena tidak perlu meminta izin dari Kemendagri.
“Beda kalau hasil Pilkada, dia (mutasi) eselon III cukup disini (daerah). Sekarang mau Eselon IV bahkan fungsional pun kita minta untuk dilantik harus izin Kemendagri. Jadi pertimbangan teknis ini satu per satu yang dilihat, dan itu yang bikin (mutasi) lama,” katanya.
Nasir juga tidak bisa memastikan kapan mutasi itu dilakukan, karena semua tergantung dari surat izin dari Kemendagri. Akan tetapi dalam proses mutasi ini bisa saja ada pejabat yang dirotasi, namun tidak menutup kemungkinan bakal ada pejabat yang dipromosikan.
“Cuma itulah prosesnya tidak secepat pejabat hasil Pilkada. Jadi (Penjabat Gubernur) diberikan kewenangan, tetapi diberikan rambu-rambu yang harus dilalui. Dan yang kita lalui ini cukup njelimet (sulit), karena yang namanya pertimbangan teknis itu tidak semudah itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Fathurrahman mengungkapkan penundaan mutasi dilakukan karena Pemprov NTB fokus untuk penyehatan anggaran. “Belum ada seperti itu (mutasi, red), kami di Provinsi, termasuk Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda lebih fokus lagi menyegerakan KUA PPAS dan menyehatkan APBD ini,” ungkapnya.
Sementara itu, di banyak kesempatan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi yang ketika disinggung terkait mutasi, seolah menghindari pertanyaan media. Dia menolak untuk memberikan statemen perihal rencana mutasi yang awalnya banyak digaungkan untuk menormalisasi tata birokrasi Pemprov NTB yang dianggap masih belum normal.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, sebagian besar Kepala OPD lingkup Pemprov NTB memang akan dimutasi oleh Pj Gubernur. “Sebagian besar pejabat yang sekarang tidak akan menempati posisinya lagi,” jelasnya seraya menyebut pejabat-pejabat yang akan dimutasi. (rat)