Draf SK Pemutusan Kontrak GTI Mengendap di Kejati

H Ruslan Abdul Gani (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Berbagai kalangan menyoroti kisah akhir kasus penelantaran aset Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Zulkieflimansyah tentang pemutusan kontrak kerja sama PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Para wakil rakyat di DPRD NTB juga mulai gatal. Sudah cukup lama, SK pemutusan kontrak tak kunjung diterbitkan. Padahal, Pemprov NTB sudah mengumumkan ke publik jika kontrak PT GTI akan diputus.
Radar Lombok meminta penjelasan Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB tentang apa yang sebenarnya terjadi. Mengapa SK tak juga dikeluarkan untuk memutus kontrak kerja sama PT GTI.

Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, H Ruslan Abdul Gani mengungkapkan, sebenarnya sejak beberapa waktu lalu sudah disusun draf SK tersebut. Namun sayangnya, belum bisa ditindaklanjuti hingga saat ini. “Draf SK pemutusan kontrak dari Pemprov melalui Biro Hukum sudah diserahkan ke Kejati selaku kuasa hukum Pemprov,” tuturnya.

Draf SK yang diserahkan ke Kejati tersebut untuk dikoreksi dan disempurnakan. Mengingat dalam hal ini Kejati telah dijadikan sebagai kuasa hukum. Menurut Ruslan, hingga saat ini pihaknya belum juga menerima kembali hasil evaluasi dari Kejati. “Hasil koreksi dan penyempurnaannya brlum kita terima, masih dikaji oleh Kejati,” ungkap Ruslan.

Aset Pemprov di Trawangan sudah puluhan tahun terlantar. Itulah alasannya, lembaga DPRD NTB juga secara tegas mendesak untuk segera diputus kerja sama PT GTI. Bahkan, rekomendasi resmi melalui paripurna sudah dilakukan DPRD NTB.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto baru-baru ini menyoroti lambannya SK pemutusan kontrak dikeluarkan. “Tidak ada tindaklanjutnya sampai sekarang ini. Padahal masyarakat sangat menunggu kebijakan Pemprov NTB selanjutnya terkait lahan eks GTI ini,” ujar Sudirsah.
Sebagai pemilik aset, kata politisi Gerindra ini, pihaknya percaya Pemprov NTB memiliki data jumlah penggarap atau pengelola lahan tersebut sejak awal. Namun kalaupun tidak ada karena faktor X atau yang lainnya, seharusnya Pemprov segera membentuk tim khusus atau sejenisnya yang melakukan pendataan, verifikasi dan validasi ulang terhadap para penggarap atau pengelola lahan tersebut.
“Langkah ini penting, untuk mendapatkan kejelasan data fakta sekaligus guna mendapat bahan yang akurat untuk realokasi dan pengelolaan kedepannya,” sarannya.

Tak hanya itu, menurut Anggota DPRD NTB asal Dapil Lombok Barat-Lombok Utara ini, Pemprov NTB juga perlu mempertimbangkan bahwa semenjak satu dekade terakhir. Banyak lahan GTI yang dikuasai oleh pihak asing berbasis PMA, PMDN dengan nilai investasi miliaran rupiah. Praktek ilegal tersebut, melalui sistem kerjasama kontrak tahunan dengan para penggarap. Padahal sudah diketahui tidak mengantongi izin alias tidak legal. “Oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam melakukan asesmen, karena tentu pendataan ulang ini nantinya tidak membuat gaduh dan mengganggu investasi sektor kepariwisataan daerah,” katanya.

Kondisi sepi akibat pandemi COVID19 saat ini bisa dimanfaatkan Pemprov untuk melakukan pendataan atau berbagai hal perbaikan. Sehingga akan berjalan lancar tanpa banyak gangguan. Dan ketika nanti situasi pariwisata pulih, semua siap beroperasi. “Kita berharap pula gubernur membuat Surat Keputusan atau sejenisnya atas telah kembalinya aset GTI ke Pemprov,” katanya.

Demikian pula gubernur melalui dinas terkait, juga harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya warga Gili Trawangan, termasuk pula pihak PT GTI terhadap status aset tanah tersebut. “Hal ini guna memberikan informasi jelas kepada publik, termasuk juga guna menjaga stabilitas kepariwisataan di level masyarakat tiga gili,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi juga mengingatkan Pemprov NTB untuk segera membuat payung hukum tentang pemutusan kontrak PT GTI. “Ini kan SK Gubernur belum ada,” kritiknya. (zwr)

Komentar Anda