Draf Revisi Perda RTRW Masih Ditangan Tim Ahli

MATARAM-Draf revisi awal rivisi Peraturan Daerah Tataruang dan Wilayah Pemerintah Kota Mataram sampai saat ini belum diselesaikan oleh Pemerintah Kota Mataram. Padahal revisi Perda RTRW sudah dari sejak awal tahun 2016 lalu sudah diajukan oleh DPRD Kota Mataram untuk dibahas dan disatukan dengan Draf Revisi Perda RTRW yang sudah disusun oleh DPRD Kota Mataram.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram L Martawang menjelaskan draf revisi Perda RTRW saat ini masih berada ditangan para ahli yang dilibatkan dalam penyusunan draf Perda  RTRW yang akan disusun oleh Pemkot Mataram." Drafnya masih di para tim ahli," kata Martawang kepada Radar Lombok  (1/8 ) kemarin.

Dijelaskan olehnya, rancanga revisi Perda RTRW  sudah ada ditim ahli yang sudah dilibatkan dalam penyusunan RTRW di Kota Mataram, dengan adanya draf di tim ahli ini artinya bahan untuk pegangan revisi RTRW ini sudah dimiliki  oleh Pemkot Mataram yang nantinya akan doundingkan  dengan draf yang sudah disusun oleh DPRD." Begitu selesai akan serahkan ke pansus dewan," paparnya,

Karena perda ini sudah menjadi hak inisiatif dewan, maka dari ekskutif sifatnya memberikan masukan dan menyesuaikan titik-titik mana yang akan dilakukan perubahan terhadap tataruang di Mataram.

Karena Kota mataram bergantung dari jasa, perdagangan, maka kawasan harus diperhatikan keberadaannya, jangan sampai dengan adanya revisi perda RTRW justru mengurangi kawasan untuk keberadaan jasa dan perdagangan di Mataram. Kawasan yang harus diperhatikan keberadaannya yakni lokasi kawasan Jasan. Perdagangan. Pendidikan dan ruang terbuka hijau. Karena bagaimanapun juga sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang keberadaan ruang terbuka hijau ini harus tersedia.

Dengan geliat perkembangan ekonomi saat ini, maka  beberapa hal tersebut harus diperhatikan dalam revisi perda RTRW yang saat ini sedang disusun, jangan sampai nanti setelah ditetapkan pelanggaran tata ruang masih saja ada terjadi." Kota akan mendesain tata ruang kota dengan memperhatikan aspek ekonomi, pendidikan dan ruang terbuka hijau." terangnya.

Namun untuk saat ini draf Revisi Perda RTRW belum tuntas dibahas oleh tim ahli yang berasal dari akedemisi yang sudah ditunjuk untuk menyusun RTRW di Kota Mataram.

Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram I Ketutu Sugirtha mendorong Pemkot Mataram untuk segera menyelesaikan draf Revisi Perda RTRW tersebut, karena kondisi RTRW di Kota Mataram sudah sangat sameraut tidak terkontrol." Kita dorong untuk segera diselesaikan." tegasnya.

Dijelaskan olehnya, revisi perda RTRW ini sesungguhnya bukan dari inisiatif dewan, melainkan ini Perda yang diusulkan oleh Ekskutif, karena memang  sejak awal perda ini sudah diminta agar segera dirubah perda RTRW kita.

Ia menjelaskan beberapa temuan yang ditemukan komisi III memang banyak temuan pelanggaran RTRW, maka dari itu pihaknya meminta agar segera diselesaikan, sehingga pelanggaran-pelanggaran RTRW bisa dicegah dengan sudah ditetapkannya Perda RTRW yang baru.(ami)