Draf Raperda Pembentukan Tiga Kecamatan Disusun

Ilustrasi RAPERDA

SELONG—Pembentukan tiga kecamatan yang telah diusulkan Pemkab Lombok Timur (Lotim) masih terus dalam proses. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, maka proses selanjutnya adalah melakukan penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Draf Raperda ini nantinya kembali akan diserahkan ke Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan.

Sementara tiga kecamatan yang diusulkan, yaitu Kecamatan Lenek, Kecamatan Kota Raja, dan Kecamatan Kokok Putek. Saat ini penyusunan draf Perda terkait pembentukan tiga kecamatan tersebut sedang dalam proses.

Diupayakan penyusunannya segera tuntas, sehingga bisa secepatnya diajukan kembali ke Gubenur dan Kemendagri. “Draf inilah yang nantinya akan kita sampaikan ke pak Gubenur dan Pusat,untuk mendapatkan persetujuan” kata Kabag Organisasi Irpan Widiatma, Selasa kemarin (7/3).

Baca Juga :  DPRD Godok Tiga Raperda Inisiatif

[postingan number=3 tag=”raperda”]

Proses selanjutnya kata dia, jika draf diserahkan, dan mendapatkan persetujuan dari provinsi dan pusat. Maka tahapan selanjutnya, Pemkab akan membahasnya  kembali dengan dewan setempat, terkait dengan penetapan pembentukan kecamatan tersebut. “Drafnya belum kita serahkan. Karena sedang dalam penyusunan,” sebut dia.

Sejauh ini usulan  pengajuan pembentukan tiga kecamatan itu kata dia tidak ada masalah. Terlebih lagi pihak provinsi sebelumnya telah memberikan rekomendasi. Sementara dalam penyusunan draf, Pemkab diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan. Misalnya terkait penentuan lokasi kecamatan, sehingga perlu  dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa.

Baca Juga :  Pemkot Ajukan Raperda Revisi Perda RTRW

“Raperda khusus untuk tiga kecamatan ini juga telah kita masukkan dalam Prolegda 2017. Tapi nanti mana yang direkomedasikan untuk dibentuk, itu yang akan kita naikkan ke dewan,” terang dia.

Irpan yakin, pembentukan tiga kecamatan yang diusulkan itu bisa terealisasi pada tahun ini. Dari tiga kecamatan itu,diyakini akan lolos dan mendapatkan persetujuan pusat dan provinsi.

“Dari tiga kecamatan ini, satu kecamatan yaitu Kokok Putek yang masih jadi tanda tanya. Karena tidak langsung di rekomendasi provinsi. Melainkan diusulkan kembali ke pusat,” pungkas Irpan. (lie)

Komentar Anda