Draf OPD Segera Diajukan ke Dewan

GIRI MENANG – Eksekutif telah merampungkan draf perubahan organisasi perangkat daerah (OPD). Draf segera diserahkan ke dewan untuk dibahas dan disetujui dalam bentuk peraturan daerah (Perda). “ OPD di tingkat eksekutif sudah selesai, tinggal di dewan saja untuk membuatkan Perda. Dewan harus menyesuaikannya dengan jadwal Banmus,” ungkap Sekda Lombok Barat HM. Taufik di Giri Menang kemarin.

Perombakan OPD ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD).” Sesuai instruksi menteri harus selesai sebelum tahun 2017. Sehingga target kami sudah tuntas sebelum APBD murni tahun 2017 tuntas dibahas. OPD ini akan menjadi dasar untuk menyusun KUA/PPS tahun 2017,” terang Taufik.

Di OPD yang baru, akan ada pengurangan jumlah SKPD dari 32 SKPD menjadi 28 SKPD. Akan ada penggabungan atau peleburan SKPD. Ada juga peniadaan. Misalnya nanti tidak ada lagi kantor, dimasukkan ke dinas. Rumah sakit juga menjadi UPTD di bawah Dinas Kesehatan. Ada juga dinas yang hilang seperti Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan. Jadi tahun 2017 sudah pakai nomenklatur baru. Nanti pada bulan Januari akan dilakukan semacam pengukuhan dan mutasi. Misalnya Eselon II tinggal dikukuh saja, kalau ada eselon III yang hendak mengisi harus ikut seleksi. “ Harus dibuat tahun ini, sehingga tahun depan sudah menggunakan nomenklatur baru, “ jelasnya.

Baca Juga :  Raperda OPD Terancam Tidak Disahkan

Diakui, dampak dari peraturan ini bakal banyak pejabat yang kehilangan jabatan. Perubahan OPD bertujuan untuk mengubah anggaran belanja pegawai lebih rendah dan belanja publik lebih banyak. Dampaknya, banyak SKPD bakal dihapus atau dimerger. Selain itu, ada pula instansi yang dikembangkan. “Harus terima konsekuensinya,” ujarnya.

Eksekutif sendiri telah beberapa kali melakukan pertemuan berkaitan dengan OPD. Terakhir pembahasan beberapa poin yang perlu dikonsultasikan ke Kemendagri. Selain itu, yang menjadi pokok bahasan ada SKPD yang tak serumpun, misalnya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika tidak boleh serumpun. Dinas ini harus dipisahkan. Hal inilah lanjutnya juga menjadi pembahasan. Apakah nanti instansi ini digabung saja atau Kominfo gabung dengan Humas dan PDE. Dan diminta bentuk Dinas Pertanahan Daerah, sementara ada BPN selaku instansi vertikal. “ Kalau Tupoksi tumpang tindih, ini perlu dikonsultasikan,” terangnya.

Baca Juga :  Eksekutif Diminta Maksimal Soal OPD

Terkait badan pertanahan akan mengurus masalah lahan aset. Akan tetapi sudah ada  badan aset. Sementara Kantor Aset sendiri direncanakan akan digabung dengan keuangan. Pendapatan berdiri sendiri menjadi Dispenda. Dispenda ini khusus akan mengelola dan mencari uang. Pembahasan ini jelasnya masih belum final. Pihaknya menargetkan OPD akan masuk pembahasan dewan bulan Agustus ini.(flo)

Komentar Anda