Dr Zul Siap Perbaiki Pengiriman Pelajar ke Luar Negeri

Dr Zulkieflimansyah
Dr Zulkieflimansyah.(dok/)

MATARAM–Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah membantah temuan Ombudsman NTB mengenai pengiriman pelajar ke Chodang University Korea Selatan, tidak sesuai prosedur.

Dr Zul menyebut Ombudsman tidak mengetahui latarbelakang sampai proses pengiriman pelajar ini secara utuh.”Ya biasa ajak, tapi mungkin Ombudsman tidak mengetahui kelengkapan ceritanya,” ujarnya Selasa kemarin (10/9).

 Dia memberikan apresiasi atas temuan Ombudsman itu dan siap melakukan perbaikan jika ada yang tidak sesuai aturan agar kedepan persoalan serupa tidak terulang kembali. ”Ya kalau rekomendasi Ombudsman agar kita berhati-hati lebih ya wajar-wajar saja, kita berikan apresiasi. Tapi kita jangan takut salah juga.Jangan sampai hanya gara-gara ini kemudian dianggap kita penjualan manusia, saya rasa jauhlah,” tegasnya.

 Pemerintah Provinsi (Pemprov) membentuk lembaga tersendiri untuk mengurus pengiriman pelajar yang menuntut ilmu di berbagai perguruan tinggi di luar negeri. Namun diakuinya, yang mengurus masalah pengiriman mahasiswa keluar negeri ini tidak mempunyai pengalaman luar negeri. Jadi dengan adanya masalah ini, lanjut Zul seperti memberikan salah satu pesan kedepan yang mengurus beasiswa pengiriman mahasiswa keluar negeri ini harus memiliki pengalaman internasional. “Karena yang mengurus beasiswa ini tidak mempunyai pengalaman internasional. Maka kedepan  pengelolaan beasiswa keluar negeri ini akan diserahkan ke lembaga yang mempunyai pengalaman internasional,” terangnya.

Setelah melakukan investigasi, Ombudsman berkesimpulan telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim memberikan keterangan langsung kepada wartawan di kantornya. “Kesalahan prosedur terjadi dalam proses pengiriman. Maladministrasi ini tidak perlu dibantah. Apalagi memberi kesan masalah ini terjadi karena pihak lain,” kata Adhar dalam jumpa pers, Senin (9/9).

 Program pengiriman calon mahasiswa ke Universitas Chodang Korea Selatan yang terletak di Kuan Jeolla Selatan, hanya berdasarkan Letter of Intent (Lol) antara Gubernur NTB dan Presiden University of Chodang. LoI tersebut ditandatangani tanggal 29 Januari 2019 di Mataram. Namun Pemerintah Provinsi NTB benar-benar nekat. Meskipun bermodalkan LoI dan belum terbit perjanjian kerjasama atau MoU, sebanyak 18 orang sudah diberangkatkan ke Korea Selatan pada Maret 2019. “Kami sudah minta keterangan Dikes, RSUP dan juga Biro Kerjasama. Masalah di Korea saat ini, merupakan akumulasi dari berbagai masalah yang ada. Kami tidak ingin cari kambing hitam. Kami ingin program bagus ini harus dilakukan dengan baik, makanya kami investigasi,” ucap Adhar.

 Sesuai ketentuan bentuk- bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah luar negeri ataupun lembaga luar negeri, harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan UU nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.

Berdasarkan ketentuan UU nomor 23 tahun 2014, mulai pasal 363 hingga pasal 367, dan dipertegas dalam turunannya yakni Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah mulai pasal 23 hingga pasal 39, mewajibkan kegiatan perjanjian kerjasama dengan lembaga luar negeri harus dimulai dengan adanya persetujuan dari DPRD. Kemudian diikuti adanya naskah kerjasama yang diketahui pemerintah pusat melalui Kementerian terkait.(sal)

Komentar Anda