dr Langkir Surati Tokoh LSM Serahkan Bukti Aliran Dana Korupsi RSUD Praya

PRAYA–Mantan Direktur RSUD Praya dr Muzakir Langkir selaku tersangka korupsi dana taktis RSUD Praya Tahun Anggaran 2017-2020 mengirim surat kepada tokoh LSM dan pimpinan salah satu media di Lombok Tengah.

Surat itu dibuatkan oleh tersangka dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya. Surat lalu diserahkan melalui penasihat hukumnya, Anton Hariawan.

“Mohon kepada Bapak mengambil bukti Hari Ulang Tahun Kejaksaan beserta Amplop tahun 2022 di Lalu Anton,” kutipan surat dr Muzakir Langkir kepada Lalu Tajir Syahroni tertanggal 15 September 2022.

Anton ketika dikonfirmasi membenarkan kliennya sudah mengirimkan surat termasuk meminta menyerahkan beberapa dokumen terkait dugaan aliran dana ke pihak Kejaksaan dan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Praya.

Pihaknya sebatas menyampaikan amanah dengan menyerahkan surat dan dokumen itu.

“Intinya beliau (Muzakir Langkir) bersurat ke Lalu Tajir Syahroni karena Lalu Tajir Syahroni dan Muzakir Langkir ini ada hubungan baik, termasuk surat ke salah seorang teman media karena beliau bersahabat baik juga dan berdekatan rumahnya, dan memang disuruh mengambil beberapa dokumen ke saya,” ungkap Lalu Anton Hariawan kepada Radar Lombok, Selasa (20/9/2022).

Pihaknya pun sudah memberikan beberapa dokumen yang dibutuhkan. “Kita berharap agar persidangan lebih cepat lebih baik,” terangnya.

Baca Juga :  dr Langkir Sebut Oknum Kejari Ikut Embat Uang Korupsi RSUD Praya, Kajati: Tunjukkan!

Terlebih, dr Muzakir Langkir sudah berjanji akan membuka selebar-lebarnya apa yang dilihat, didengar dan dialami.

Sebelumya dr Muzakir Langkir menyebut sejumlah nama yang menikmati aliran dana BLUD Praya ini, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri-H M Nursiah hingga pihak Kejaksaan.

Nantinya semua itu akan dibuka secara terang benderang tidak akan ada yang dikurangi dan dilebihkan.

Di satu sisi, sampai saat ini berkas tersangka belum ada konfirmasi apakah sudah lengkap atau tidak dari Kejaksaan. Karena saat ini, pihaknya hanya baru menerima adanya perpanjangan masa penahanan para tersangka selama 40 hari ke depan.

“Kalau pak Muzakir Langkir malah sangat berharap persidangan lebih cepat. Apalagi kalau menurut saya, saat ini situasi kurang kondusif dan menjadi perbincangan hangat,” tambahnya.

Sementara itu, pendiri LSM Suaka NTB, Lalu Tajir Syahroni ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima surat dari dr Muzakir Langkir.

Dalam surat itu, pihaknya diminta untuk ikut mengamankan Barang Bukti (BB) yang dipegang, dengan harapan agar tersangka ini bisa diperlakukan dengan adil.

Baca Juga :  dr Langkir Sebut Oknum Kejari Ikut Embat Uang Korupsi RSUD Praya, Kajati: Tunjukkan!

“Benar saya menerima surat dari pak dr Muzakir Langkir terkait dengan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya. Ada pesan lisan juga melalui Lalu Anton bahwa ada beberapa dokumen terkait kasus Unit Transfusi Darah (UTD) Alat Kesehatan (Alkes), BLUD dan dana taktis yang pernah ditangani oleh Kejari Praya sejak tahun 2020,” terangnya.

Data yang ada berupa informasi dokumen dan kuitansi pembayaran dan percakapan elektronik, video dan lainnya. Maka saat ini, pihaknya sedang mempelajari dan berdasarkan hal-hal tersebut pihaknya akan membuat kronologis kasus BLUD ini dari awal.

“Mulai sejak pak dr Muzakir Langkir menjabat sebagai Direktur RSUD Praya sampai akhirnya ditahan. Termasuk dr Muzakir Langkir mulai menjabat sejak tahun 2016 pada periode Suhaili-Pathul dan Pathul- Nursiah,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Lombok Tengah menetapkan Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir bersama dua bawahannya yakni Adi Sasmita selaku PPK, dan Baiq Prayatining Diah Astianin selaku bendahara BLUD RSUD Praya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar sesuai dari hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.(met)

Komentar Anda