dr Langkir Sebut Oknum Kejari Ikut Embat Uang Korupsi RSUD Praya, Kajati: Tunjukkan!

Kepala Kejati NTB Sungarpin. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Nyayian dr Marzuki Langkir yang menyebut aliran korupsi dana taktis BLUD RSUD Praya tahun 2017-2021 lalu dinikmati Bupati dan Wabup Loteng dan oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, mendapat respons dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kejati (Kajati) NTB Sungarpin mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Kejari Loteng sudah tepat. Dia meyakini menetapkan Langkir dan dua anak buah Langkir menjadi tersangka tidak dilakukan secara gegabah.

“Saya yakin, Kejari Loteng tidak gegabah dalam menetapkan tersangka dan menahannya kalau memang ada sesuatu. Tidak mungkin dong bunuh diri,” sebut Sungarpin, Jumat (26/8).

Baca Juga :  dr Langkir Surati Tokoh LSM Serahkan Bukti Aliran Dana Korupsi RSUD Praya

Nyayian tersangka dengan membeberkan dana taktis itu dinikmati banyak orang lanjutnya, merupakan bentuk upaya perlawanan dari tersangka sendiri. Terlebih lagi tersangka mengumumkan bahwa dirinya sebagai orang yang dikambinghitamkan dalam perkara itu.

“Itu hal yang wajar, di mana-mana juga begitu,” katanya.

Dalam perkara itu, pihak tersangka mengaku akan menjadi justice colaborator. Menanggapi hal ini, Sungarpin tidak terlalu ambil pusing. “Kita hargai dan pantau perkembangan,” imbuhnya.

Dikatakan, dalam perkara ini jika memang ada yang perlu diperdalam maka akan didalami lebih jauh. Khususnya jika adanya indikasi keterlibatan dari oknum kejaksaan sendiri maupun orang luar kejaksaan. Pihaknya juga sudah menugaskan Asisten Pengawasan (Aswas) guna mengklarifikasi sejauh mana kebenaran dari nyayian Langkir itu.

Baca Juga :  dr Langkir Surati Tokoh LSM Serahkan Bukti Aliran Dana Korupsi RSUD Praya

“Saya yakin kalau memang Kejari Loteng ada sesuatu, tidak mungkin perkara ini akan jadi. Itu logikanya kan,” ujarnya.

Sungarpin menegaskan jika pihak Langkir memiliki bukti terkait aliran dana, silakan dibuktikan.

“Kalau memang ada bukti yang valid, tunjukkan saja, nanti tinggal ditelusuri kalau memang bisa ditelusuri. Siapa pun yang terlibat kita tindak, sesuai dengan kapasitas dan kesalahan,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda