DPW PKB NTB Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polda

MELAPOR: Ketua DPW PKB NTB, Lalu Hadrian Irfani, bersama sejumlah pengurus dan kader DPW PKB NTB, melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda NTB, kemarin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTB, melaporkan mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Selasa (6/8) kemarin.

“Yang kami laporkan adalah mantan Sekjen PKB Lukman Edy. Kami laporkan karena menyebarkan berita hoax, dan fitnah melalui media sosial,” kata Ketua DPW PKB, Lalu Hadrian Irfani, usai melapor ke Polda NTB.

Mereka menyebut Lukman Edy telah memfitnah Muhaimin Iskandar, selaku Ketua Umum PKB dalam mengelola partai tidak transparan. Tuduhan Lukman Edy tersebut dikatakan bohong. “Itu kami katakan bohong, karena Lukman Edy ini berada diluar struktur (PKB). Karena menyebarkan hoax, kami buat kesimpulan bahwa Pak Lukman Edy ini telah melanggar UU ITE,” ujar Hadrian.

Baca Juga :  Gubernur Isyaratkan Zul Rohmi Jilid II, TGB Berikan Dukungan

Tujuannya melapor, agar mantan Sekjen PKB tersebut bertanggung jawab atas apa yang telah disebarkan. Tujuan lainnya melapor ke Polda NTB, untuk memperkuat laporan DPP PKB yang terlebih dahulu melapor ke Bareskrim Polri. “Hari ini kami datang ke Polda NTB untuk memperkuat. Insya Allah di Polres-Polres juga besok semua DPC se-NTB melakukan hal yang sama (melaporkan Lukman Edy),” sebut Hadrian.

Disampaikan Hadrian, fitnah yang disebar Lukman Edy itu berawal dari dipanggilnya Lukman Edy oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). “Setelah dipanggil, Pak Lukman ini menyebarkan berita bohong ini. PKB dan PBNU merupakan entitas yang berbeda. Jadi tidak bisa saling mempengaruhi satu sama lain, tidak bisa mengintervensi satu sama lain. PKB ya PKB, NU ya NU. NU urus ummat, PKB urusan politik,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal TKA, Imigrasi: Kantongi KITAS Investor, Disnaker: Tak Ada TKA

Lukman Edy dilaporkan dugaan melanggar UU ITE secara berjamaah. Lantas, apakah laporan berjamaah ini atas dasar adanya instruksi dari pusat? Hadrian membantah. Ia menyebut laporan yang dilakukan tersebut, atas dasar solidaritas kader dan pengurus.

“Tidak ada instruksi. Ini bentuk kekecewaan, kemarahan seluruh pengurus dan kader PKB di NTB. Ketua umum kami diusik, difitnah melalui media sosial penyebaran berita bohong oleh Lukman Edy itu,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), perihal pelaporan tersebut, belum memberikan tanggapan. Begitu juga Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana, belum memberikan tanggapan. (sid)

Komentar Anda