DPT Pilkades Jadi Acuan DPT Pilkada Lotim

MULAI REPOT: KPU NTB dipastikan mulai repot mengurus tahapan pilkada 2018 terhitung awal 2017 mendatang (Yan/Radar Lombok)

MATARAM—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (lotim), Muhammad Saleh mengatakan, pihaknya akan lebih selektif dalam proses verifikasi dan klarifikasi data pemilih. Langkah ini dilakukan guna menekan data pemilih ganda pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang.

"Masalah pemilih ganda pada setiap kali pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) selalu menjadi masalah utama," katanya, kepada Radar Lombok, Senin kemarin (29/11).

Ia mengatakan, acap kali ditemukan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, tapi berbeda nama. Karena itu, KPU Lombok Timur pada Pilkada 2018 mendatang berkomitmen dapat membersihkan jumlah data pemilih ganda tersebut.

Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten (Lotim), ujarnya, selama ini masyarakat memiliki kebiasaan dimana jika sudah menikah nama aslinya selalu berbeda. "Sehingga persoalan inilah yang diduga banyak menyumbang dan menciptakan adanya pemilih ganda dalam setiap pelaksanaan Pilkada," ungkapnya.

Baca Juga :  Sekelumit Persoalan di Balik Konflik Pikades di Lombok Tengah (3-Habis)

Meski  begitu, KPU Lombok Timur tidak kehabisan upaya dalam hal ini. Untuk dapat mengurangi jumlah pemilih ganda seperti itu, pada  Pilkada 2018 mendatang KPUD akan mengadopsi data Pilkades yang digunakan oleh BPMPD saat ini.

Dimana, kata Saleh, data DPT Pilkades saat ini akan diadopsi atau dijadikan rujukan untuk Pilkada Lotim 2018. Meskipun pihaknya akan mengadopsi data pemilihan Pilkades serentak tahun ini dan Pilkades 2017 mendatang, bukan berarti KPUD Lombok Timur tidak akan melakukan verifikasi data pemilih kembali.

"Tetap kita lakukan verifikasi dan klarifikasi secara selektif dan ketat," terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU NTB, Lalu Aksor Anshori menambahkan, selain KPU koordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui jumlah penduduk dan jumlah penduduk yang meninggal, KPU juga melakukan pencatatan masyarakat yang pindah rumah. Itu dilakukan agar data-data pemilih bisa
terkoordinir dengan baik.

Baca Juga :  Mik Edy Gondrong Jadi Pendaftar Pertama

“Karena ketika memasuki momen Pemilu, sering ditemukan data pemilih yang tidak jelas seperti datanya ada, tapi orangnya meninggal, atau datanya ada tapi orangnya sudah pindah,” ungkapnya.

Dikatakan, KPU NTB akan menyelesaikan Sistem Informasi Pemutakhiran Data (Sidalih) paling lambat pada akhir tahun 2016. Dengan Sidalih tersebut, data pemilih akan terintegrasi dengan satuan kerja (Satker) Sidalih dengan semua daerah dan KPU RI.

Ditambahkan, DPT terakhir akan menjadi acuan dan pedoman bagi KPU dalam mulai melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. "Dalam pilkada kedepan, tidak akan ada lagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun DPTb-1, karena sesuai dengan UU pilkada disahkan DPR RI, pemilih tidak tercantum dalam DPT diperkenankan memilih dengan menunjukkan kartu identitas. Misalnya, KTP, Kartu Keluarga, Paspor dan lainnya," pungkasnya.( yan)

Komentar Anda