MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada NTB sebanyak 3.964.325 pemilih. Hal itu disampaikan oleh ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, Senin kemarin (23/9).
Rapat pleno penetapan DPT untuk pilkada NTB, digelar Minggu (22/9). “Kabupaten Lombok Timur jadi daerah dengan jumlah pemilih terbesar, sebanyak 994.467 pemilih,” kata mantan ketua Bawaslu NTB tersebut.
Dia kemudian merinci, DPT kabupaten/kota dan sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni Kota Mataram 320.604 pemilih dan 581 TPS, Kabupaten Lombok Barat 522.134 pemilih dan 991 TPS, Kabupaten Lombok Utara sebanyak 185.461 pemilih dan 510 TPS, Kabupaten Lombok Tengah 777.196 pemilih dan 1.689 TPS, dan Kabupaten Lombok Timur 994.467 pemilih serta 1.913 TPS.
Kemudian Kabupaten Sumbawa Barat 107.560 pemilih dan 245 TPS, Kabupaten Sumbawa 374.351 pemilih dan 929 TPS, Kabupaten Dompu 190.546 pemilih dan 429 TPS, Kota Bima 114.351 pemilih dan 218 TPS, serta Kabupaten Bima 377.655 pemilih dan 900 TPS. “Para pemilih di NTB terdiri atas 1.946.356 laki-laki dan 2.017.969 perempuan,” jelasnya.
Lebih lanjut total TPS di 10 kabupaten kota se-NTB sebanyak 8.405 TPS di 1.166 desa/kelurahan dan 117 kecamatan se-NTB pada Pilkada Serentak 2024.
Khuwailid menegaskan bahwa proses penetapan DPT dilakukan dengan penuh kecermatan dan ketelitian, dengan melibatkan Bawaslu dan partai politik. Dalam proses pemutakhiran data pemilih melibatkan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang kemudian dituangkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) hingga ditetapkan menjadi DPT.
Pasalnya, KPU punya kewajiban untuk melindungi hak pilih masyarakat. Sedangkan Bawaslu berkewajiban mengawal hak pilih tersebut. “Sehingga DPT di Pilgub NTB 2024 ini kita tetapkan,” lugasnya. (yan)