DPS Pilkada NTB 3.545.106 Orang

DPS Pilkada NTB
PLENO: KPU Provinsi NTB menggelar rapat pleno terbuka terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada NTB. (Ahmad Yani/Radar Lombok)

MATARAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada NTB tahun 2018 sebanyak 3.545.106 pemilih.

Jumlah pemilih ini terdiri dari dari 1.742.829 pemilih laki-laki dan 1.802.277 pemilih perempuan yang tersebar di 116 kecamatan, 1.137 desa/kelurahan dan 8.336 TPS. Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori mengatakan, di dalam undang-undang, persyaratan warga negara untuk terdaftar menjadi wajib pemilih harus memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  yang menerangkan bahwa pemilih tersebut telah melakukan perekaman e-KTP.

” Daftar pemilih potensial non KTP-Elektronik yang ditetapkan KPU Provinsi NTB sejumlah  319.530 pemilih dengan rincian 159.398 pemilih laki-laki dan 160.132 pemilih perempuan,” katanya dalam rapat pleno terbuka penetapan DPS, Jumat lalu (16/3).

KPU Provinsi NTB melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai DPS pilkada  NTB Tahun 2018. Selain itu juga, KPU Provinsi NTB melakukan rekapitulasi dan menetepakan daftar pemilih potensial non KTP-Elektronik yang tertuang  dalam formulir Model A.C.4-KWK. Pemilih tersebut ditemukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) saat Coklit tanggal 20 Januari – 18 Februari  lalu namun belum atau tidak memiliki KTP Elektronik

Aksar menjelaskan,  DPS tidak mencul begitu saja. Jumlah DPS ini telah terakumulasi secara keseluruhan dimulai dari data DP4 yang disinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir. Hasil sinkronisasi tersebut selanjutnya dibagi atau di grouping oleh KPU kabupaten/kota menjadi daftar pemilih per TPS.

Baca Juga :  Lalu Rudi dan Subuhunnuri Resmi Daftar di Hanura

“Daftar pemilih per- TPS yang tertuang dalam formulir model A-KWK inilah yang dipakai oleh PPDP untuk men-coklit,” ujar  Aksar.

Hasil coklit ini bermacam-macam. Ada pemilih yang dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai wajib pilih dengan beberapa kategori. Diantaranya pemilih yang telah meninggal dunia, ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI/Polri, hilang ingatan, hak pilih dicabut dan bukan penduduk NTB.  Namun ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Model A-KWK, namun ditemukan di lapangan oleh PPDP. Pemilih-pemilih tersebut dicatat dalam formulir Model AA.KWK sebagai pemilih baru. “Jadi DPS ini didapatkan dari dicoretnya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kemudian ditambah dengan pemilih baru,” papar Aksar.

Sementara itu Bawaslu menyoroti adanya perbedaan data hasil rekapitulasi KPU kabupaten/kota dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu. Di Kota Bima juga disoroti adanya pemilih yang dicabut hak pilihnya. Sementara di Kabupaten Lombok Barat disoroti lebih dari 400 pemilih di desa Pemalikan.

Tehadap perbedaaan data hasil rekapitulasi KPU Kabupaten/kota dengan hasil pengawasan panwaslu dijelaskan, bahwa DPS yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota telah mendapat masukan dari Panwas pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.  Terkait adanya Pemilih yang dicabut hak pilihnya di Kota Bima, Ketua KPU kota Bima, Bukhari menjelaskan,  KPU Kota Bima sebenarnya telah mendata mereka, namun mereka sendiri yang meminta supaya tidak dimasukkan sebagai pemilih. ” Dan mereka ini memang termasuk warga dalam pengawasan aparat,” tegasnya.

Baca Juga :  TGB Puji Dr Zulkieflimansyah

Sementara terhadap warga masayarakat Desa Pemalikan Lombok Barat, Ketua KPU Lombok Barat Suhaimi Syamsuri menyatakan  meskipun mereka belum memiliki KTP, namun mereka semua telah didata sebagai pemilih non KTP-elektronik.

Aksar menambahkan, sebenarnya desa Pemalikan itu sama dengan desa-desa lainnya di NTB ini. Disana ada perumahan permanen, ada sekolah dan ada masjid juga. Namun karena status wilayah yang ditinggali tersebut masih termasuk kawasan hutan yang tidak boleh didiami,  menyebabkan mereka sampai saat ini belum mendapat pelayanan memadai dalam perekaman e-KTP. “Namun semuanya sudah kita data sebagai pemilih, dan kami akan terus komunikasikan dengan pemerintah daerah agar mereka juga dapat mendapat layanan perekaman e-KTP,” jelas  Aksar.

Dalam Rapat Pleno Terbuka juga dilakukan perbaikan data DPS di Kabupaten Lombok Utara.  “KPU Kabupaten Lombok Utara sudah menetapkan DPS, namun ternyata TPS 31 Desa Pemenang Barat lupa dimasukkan dalam rekap DPS tersebut. Karena itu kami telah melakukan perubahan berita acara rekap,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten. Lombok Utara Burhan Ekwanto.

DPS  akan diumumkan di tempat-tempat strategis di desa/kelurahan mulai tanggal 24 Maret – 2 April 2018 untuk mendapat tanggapan masyarakat. Diharapkan warga yang belum terdaftar agar proaktif melaporkannya ke PPS setempat atau ke kantor KPU kabupaten/kota.(yan)

Komentar Anda