MATARAM—Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi telah memantapkan diri untuk maju bertarung dalam kontestasi di pemilihan gubernur (Pilgub) NTB pada 27 November 2024 mendatang. Lalu Gita akan berpasangan dengan mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy sebagai calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) NTB.
Konsekuensi dari hal tersebut, maka Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi harus mundur dari jabatannya, yakni 40 hari sebelum dimulai pendaftaran pasangan calon (Paslon) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024, meminta kepada Pj Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2024, wajib mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.
Terkait itu, Wakil Ketua DPRD NTB Nauvar Furqoni Farinduan mengatakan, Pimpinan DPRD NTB dan Pimpinan Fraksi DPRD NTB telah melakukan pembahasan terkait mekanisme lanjutan, jika nanti ada pengunduran diri Pj Gubernur NTB sebagaimana diatur dalam SE Mendagri. “DPRD NTB secara normatif mengikuti mekanisme yang diatur dalam SE Mendagri tersebut,” kata politisi Partai Gerindra NTB, kemarin.
Kemudian terkait nama pengganti yang bakal diusulkan oleh Pimpinan DPRD NTB sebagai Pj Gubernur NTB menggantikan Lalu Gita Ariadi.
Kembali Farin mengatakan bahwa usulan nama pengganti Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi sudah dilakukan pembahasan di tingkat Pimpinan DPRD NTB dan Pimpinan Fraksi di DPRD NTB.
Nantinya kata Farin, pihak DPRD NTB akan mengajukan tiga nama pengganti kepada Menteri Dalam Negeri. “Mekanisme seperti siapa pengganti sudah kita lakukan pembahasan,” terangnya.
Adapun ketiga nama pengganti yang bakal diusulkan oleh Pimpinan DPRD NTB kepada Mendagri, yakni Lalu Niqman Zahir, Nizar Ali dan Ismail. “Tiga nama pengganti ini sudah kita bahas,” ucap calon Bupati Lombok Barat tersebut.
Terkait Pj Gubernur NTB Lalu Gita Aradi, apakah sebaiknya mundur sekarang atau tidak. Maka Farin mengatakan secara regulasi mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam SE Mendagri. “Kalau memang beliau Pj Gubernur berniat maju (Pilgub), saran saya sebaiknya segera mundur untuk menghindari konflik kepentingan, baik di pemerintahan dan politik,” saran Farin.
Sebab itu, untuk mengantisipasi mundurnya Pj Gubernur NTB, dan agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, maka DPRD NTB telah melakukan pembahasan lanjutan jika nantinya Pj Gubernur mundur dari jabatan. “Pengajuan tiga nama pengganti kita harapkan segera berproses,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB lainnya Muzihir mengatakan, apabila Pj Gubernur mundur lebih awal, maka sesuai mekanisme pengusulan Pj Gubernur baru ke Mendagri juga akan lebih cepat dilakukan oleh DPRD. “Sesuai acuan DPRD boleh mengusulkan satu nama ke Mendagri, maksimal tiga nama dalam aturan,” terangnya.
Menurutnya, Pj Gubernur NTB berikutnya sudah tidak seksi lagi. Pasalnya, sudah tidak ada lagi yang perlu dikejar, karena menjabat juga hanya sebentar. Apalagi APBD baik murni maupun perubahan sudah selesai dibahas.
Sehingga menurutnya, tugas Pj Gubernur selanjutnya jauh lebih ringan dalam mengawal tugas pemerintahan dan Pilkada serentak. “Ya nanti tinggal melaksanakan kebijakan saja sampai selesai Desember, atau Februari tuntas,” pungkasnya. (yan)