DPRD Setuju Saham Pemda Dijual Murah

SETUJU : Rapat paripurna DPRD NTB menyetujui penjualan saham 6 persen milik PT DMB dengan harga yang sangat murah (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Setelah mendapat kritikan dari berbagai pihak tentang proses penjualan 6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) milik pemerintah daerah melalui   PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang diduga cacat hukum, akhirnya dilakukan penyempurnaan dengan menggelar rapat paripurna, Rabu kemarin (31/8).

Rapat paripurna berlangsung sangat cepat tanpa dihiasi banyak intrupsi. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua  DPRD dari Partai Gerindra Mori Hanafi dihadiri  oleh semua pimpinan dewan, Sekretaris Daerah  (Sekda) Provinsi NTB H Rosiady Sayuti, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov NTB. “Dari 10 pimpinan fraksi dan 5 komisi, hanya fraksi PDI-P saja yang menolak. Oleh karena itu dapat disimpulkan DPRD NTB menyetujui penjualan saham. Apakah dapat disetujui?,” tanya Mori selaku pimpinan paripurna yang dijawab serentak oleh peserta paripurna dengan kata setuju.

Setelah disetujui, palu sidang langsung diketok.  Rancangan Keputusan DPRD Provinsi NTB langsung dibacakan Sekretaris Dewan dengan Nomor:/kpts/dprd/2016 tentang Persetujuan penjualan kepemilikan atas 6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara milik PT Daerah Maju Bersaing pada PT Multi Daerah Bersaing (MDB).

Menyadari rapat paripurna yang begitu cepat tersebut, Ketua Komisi II DPRD NTB H Lalu Jazuli Azhar melakukan intrupsi. Ia tidak memahami pernyataan pimpinan sidang yang menyebut 9 fraksi dan 5 Komisi yang ada di DPRD telah setuju dengan penjualan saham. “Saya selaku ketua komisi tidak pernah merasa memberikan persetujuan terhadap penjualan saham, yang kami tandatangani waktu itu adalah absensi rapat pimpinan, bukan surat persetujuan,” ungkapnya.

Keputusan paripurna yang begitu cepat membuatnya heran, apalagi tidak ada penjelasan apapun tentang penjualan saham 6 persen milik PT DMB tersebut. “Dari tadi belum disebut, berapa harga saham kita yang dijual dan ke siapa dijual ? Saya setuju saja kalau memang kajian secara ekonomi lebih menguntungkan untuk dijual, tapi tentu dengan proses yang benar. Karena saya sendiri merasa tidak pernah berikan persetujuan, begitu juga dengan ketua fraksi Gerindra. Yang ditandatangani itu absensi kok, saya masih ingat itu. Dan setelah itu juga tidak pernah ada pertemuan lanjutan,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Burhanuddin Jafar Salam juga mempertanyakan diklaimnya fraksi PAN telah setuju. Pasalnya, selama ini tidak pernah ada rapat internalisasi fraksi PAN. “Kita punya mekanisme dalam memutuskan sesuatu, harus dibahas di tataran internal dulu dong. Dan ini tidak pernah dilakukan,” ucapnya.

Berbagai intrupsi yang disampaikan tidak ditanggapi sama sekali oleh pimpinan DPRD yang duduk santai di depan. Malah, yang memberikan tanggapan dari anggota DPRD lain dengan sikap ingin mempercepat paripurna dituntaskan. “Sudah tidak saatnya kita bicara hal teknis yang tidak perlu, saat ini hanya Fraksi PDI-P yang tidak setuju, sementara mayoritas fraksi setuju. Silahkan saja disetujui,” ujar Ruslan Turmuzi yang sebelumnya sangat getol menolak penjualan saham.

Baca Juga :  Akademisi Minta Penjualan Saham Diusut

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PPP Nurdin Ranggabarani yang juga dikenal sangat menentang penjualan saham malah hanya bisa terdiam saja. Ia sama sekali tidak bersuara apapun. Ketika dikonfirmasi atas sikapnya tersebut, Nurdin hanya tersenyum saja tidak ingin menyampaikan apapun.

Rapat paripurna kilat tentang penjualan saham tersebut dilakukan untuk menebus kesalahan prosedural yang telah dilakukan. Sebelumnya, pimpinan DPRD NTB ngotot bahwa penjualan saham tidak harus melalui rapat paripurna.

Sekretaris Fraksi PDI-P, Made Slamet  sempat mempertanyakan dilaksanaknnya rapat paripurna. Proses penjualan saham yang disebut cacat hukum karena tidak melalui paripurna, pertama kali diucapkan oleh dirinya. “Saya bingung saja, apa yang mau kita paripurnakan. Apa yang mau kita setujui, kan saham sudah dijual. Kok sekarang mau paripurna untuk menyetujuinya. Tapi kata Bu Isvie waktu saya tanya, saham belum dijual jawabnya. Makanya aneh saja,” keluh Made.

Rapat paripurna yang akhirnya memutuskan DPRD memberikan persetujuan penjualan saham, artinya para wakil rakyat setuju saham PT DMB dijual dengan harga yang sangat murah. Harga saham yang telah dijual nilainya jauh dari harapan.

Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB), Andy Hadianto usai paripurna menyampaikan, PT MDB memiliki saham sebesar 24 persen di PTNNT. Dari 24 persen saham itu, sebanyak 6 persen merupakan milik PT DMB, sisanya milik Bakrie Group melalui PT Multi Capital, perusahaan yang digandeng pemda untuk membeli saham Newmont itu. “MDB menjual saham 24 persen dengan harga Rp 4,25 triliun ,” ungkap Andy.

Saham ini dibeli  PT Amman Mineral Internasional (AMI) kemudian diakuisisi oleh yaitu PT Medco Energy Internasional Tbk (MEDC).

Angka Rp 4,25 triliun sangat murah dibandingkan dengan hasil appraisal terakhir sebelum dilakukan penjualan. Dengan angka tersebut, itu artinya PT DMB hanya akan mendapat jatah sekitar Rp 1 triliun saja. Kemudian dibagikan ke Pemprov sebesar 40 persen, Pemkab Sumbawa Barat 40 persen dan Pemkab umbawa 20 persen. “Ini kita jual rugi sebenarnya, tapi ada konpensasi kok,” kata Andy.

Konpensasi yang dimaksud yaitu PT DMB akan mendapat proyek setiap tahun dengan nilai Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun dari penambangan oleh Newmont. Tidak hanya itu, NTB memiliki jatah posisi strategis sebagai komisaris independen di Newmont. “Keuntungan setiap tahun besar, di zaman sekarang ini siapa yang akan kasi kita uang cash dan pekerjaan yang menguntungkan,” ucapnya percaya diri.

Baca Juga :  BPK Belum Audit PT DMB

Berdasarkan hasil appraisal terakhir, jumlah saham PT Multi Daerah Bersaing (MDB) pada PT Newmont sebesar 24 persen  dengan nilai sekitar  500 juta dolar Amerika,  apabila dirupiahkan nilainya mencapai sekitar Rp 6,5 miliar lebih dengan asumsi Rp 13.000 per dolar. Sedangkan PT DMB memiliki 6 persen dari 24 persen saham tersebut, maka jumlah uang yang akan didapat PT DMB sekitar Rp 1,6 triliun.

Sebelumnya sejumlah akademisi menentang keras penjualan saham milik Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa melalui PT DMB ini. Guru besar hukum Universitas Mataram, Prof Dr H Zainal Asikin SH, SU menegaskan, penjualan saham ini merugikan negara.

Indikasi kerugian negara disini lanjutnya, bisa dilihat dari proses penjualan saham yang cacat hukum dan melanggar Undang-Undang (UU). Gubernur dan semua pihak diminta untuk menyadari hal itu sebelum ada yang menjadi korban.

Penjualan saham Newmont yang menjadi milik Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa melalui  PT DMB seharusnya melalui beauty contest atau terbuka. Perusahaan mana yang memiliki penawaran tertinggi dan terbaik maka itulah yang berhak mendapatkan saham. "Tapi coba lihat sekarang, apakah itu sudah dilakukan ?. Itu tidak pernah dilakukan. Bisa saja pembeli saat ini membeli dengan harga murah, ini sudah merugikan negara karena ada selisih harga dengan harga ideal.  Sekali lagi saya sarankan jangan anggap ini main-main kalau melanggar aturan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Pengamat Hukum dan Pemerintahan yang juga Ketua Pusat Study Hukum dan Analisis Kebijakan Unram Dr  Lalu Wira Pria Suhartana

menilai penjualan saham tidak transparan dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU). Penjualan saham terangnya, harus dilakukan secara transparan. Artinya masyarakat harus dapat mengetahui aset yang dimiliki oleh daerah akan dijual kepada pihak lain, baik jenis, jumlah dan nilainya.

Dikatakan, PT DMB adalah perusahaan daerah, seharusnya seperti pada pengadaan barang dan jasa dimana semua orang dapat mengakses informasi terkait pengadaan tersebut. Bahkan, seharusnya DMB membuat pengumuman berkaitan agenda penjualan tersebut, dan menjelaskan bahwa keputusan penjualan saham telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dijelaskan, dalam ketentuan yang berkaitan dengan penjualan aset daerah telah ditentukan mekanismenya melalui lelang atau terbuka (beauty contest). Ketentuan itu merupakan tata cara yang harus dipatuhi ketika ada pemindahtanganan aset milik daerah.(zwr)

Komentar Anda