TANJUNG–Kisruh hasil Pilkades Pansor, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang hanya selisih 16 suara pada 21 Desember 2021 lalu, belum juga kelar.
Cakades kalah atas nama Sahdan sudah menyampaikan sengketa ke panitia pilkades tingkat kabupaten, meminta agar kotak suara di dua TPS dibuka karena terindikasi adanya pemilih siluman. Sayangnya, sengketa di kabupaten ditolak, karena pilkades dianggap sudah sesuai ketentuan.
Lantas Sahdan menyampaikan aspirasinya bersama pendukung ke Komisi I DPRD KLU, sepekan lalu. Tetapi DPRD sendiri tak bisa berbuat banyak untuk mengintervensi proses dan hasil, dimana Sahdan meraih 666 suara, sementara Airman 682 suara.
Sahdan pun bersama pendukung, akhirnya kembali mendatangi DPRD dengan aspirasi serupa pada Senin (17/1) kemarin. DPRD pun menegaskan bahwa pihaknya dalam persoalan ini hanya sebagai jembatan antara warga dan pemerintah daerah. “Kami hanya menjembatani, tidak ada kita membela siapapun. Jadi silakan jika mau dibawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Ketua Komisi I DPRD KLU Raden Nyakradi, Senin (17/1).
Menurut Nyakradi, apa yang dilakukan pemda terkait sengketa yang diajukan salah satu calon, sudah sesuai dengan prosedur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021. Maka dari itu, pihak yang masih merasa dirugikan atas kejadian ini disarankan ke PTUN.
Sementara itu, Penjabat Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi juga menegaskan, pihaknya tetap merujuk aturan. Hasil pilkades, harus satu kadesnya, bukan dua. Maka dari itu pemda tidak mungkin bisa memberikan kepuasan kepada semua pihak.
Kalapun misalnya nanti PTUN memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkades Pansor saat ini, maka pemda tentu akan mengikuti keputusan itu. Demikian jika disuruh untuk membuka kotak suara, maka akan dilakukan. “Dan juga besok di tanggal 24 kami akan melakukan pelantikan kades terpilih. Makanya saat ini cocok waktunya untuk mereka melakukan PTUN, jadi lebih cepat lebih baik supaya ada kepastian hukum. Karena kita tidak ada kepentingan dalam hal ini. Jadi silakan,” jelasnya.
Adapun terkait permintaan pemungutan suara ulang (PSU), dalam hal ini lanjut Anding, pemda melihat belum ada indikasi mengarah ke sana. (flo)