DPRD NTB Minta Pengelolaan DAK Fisik Sekolah Transparan

Muhammad Akri (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sekretaris Komisi V DPRD NTB Moh Akri mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk transparan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sekolah. Pasalnya, jika bicara dari sisi aturan sudah jelas mengacu kepada Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2022  tentang petunjuk teknis DAK  Fisik tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk operasional DAK Fisik  tahun 2022 serta peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah RI nomor 3 tahun 2021 Tentang pedoman swakelola.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya memang swakelola yang dilaksanakan langsung oleh sekolah. Kalau sekarang terpusat di tangani Dinas Dikbud NTB, maka mereka harus transparan dan dikelola dengan baik,” kata Moh Akri, kemarin.

Dikatakan Akri, bukan hanya DAK Fisik, tapi juga ada pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran lainnya Dinas Dikbud NTB harus transparansi. Terlebih lagi, sekarang ini yang tejadi anak sekolah banyak dipungut biaya besar-besaran oleh pihak sekolah, meski sudah ada dana BOS. Ini terjadi di sejumlah sekolah, baik naungan Dikbud maupun Kementerian Agama.

Baca Juga :  Bantuan untuk Ponpes Bisa Dianggarkan di APBD NTB

“Kalau terkait DAK Fisik, jika sudah mengacu pada Kepres itu harus dilaksanakan, tetapi tetap harus transparan. Begitu juga harus terbuka sekolah mana saja yang menerima DAK ini dan berapa sekolah itu terima,” tegasnya.

Akri berjanji akan memantau dan menjadikan perhatian serius Komisi V DPRD NTB untuk mengawal pelaksanaan pengerjaan DAK Fisik yang ada di sekolah selaku penerima bantuan tersebut. Dinas Dikbud NTB juga diminta terbuka berapa besaran anggaran DAK Fisik di setiap sekolah, agar masyarakat bisa mengawasi pelaksanana proyek DAK fisik sekolah tersebut.

“Kita akan pantau proses pengerjaannya dan harus ada keterbukaan publik,” katanya.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA Dinas Dikbud NTB Irwansyah mengatakan, pelaksanaan DAK Fisik tahun 2022 ini semua dikelola oleh Dikbud NTB.

Baca Juga :  Kemenag RI Ganti Kepala MAN IC Lotim

“Penyelenggaraan swakelola berdasarkan tipe swakelola, d imana ada 4 tipe di sana. Mulai dari tipe 1, II, III dan IV,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA Dinas Dikbud NTB Irwansyah kemarin.

Dijelaskan, tipe swakelola itu diantaranya, tipe 1 yakni swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh perangkat daerah penanggungjawab anggaran. Selanjutnya tipe II, yakni swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh perangkat daerah penanggungjawab anggaran dan dilaksanakan oleh lembaga perangkat daerah lain pelaksanakan swakelola misalnya, Pekerjaa Umum (PU). Kemudian tipe III, yakni swakelola yang direncanakan dan diawasi dan dilaksanakaan oleh organisasi masyarakat (Ormas) pelaksana swakelola. Terakhir Tipe IV swakelola yang direncanakan dilaksanakan, serta diawasi oleh kelompok masyarakat.

“Arahan dari Inspektorat dan BPKAD NTB, kalau pelaksanaan tipe I digunakan. Makanya, sekolah baik negeri maupun swasta disamaratakan menggunakan tipe I yang ditangani langsung oleh Dinas Dikbud NTB,” terangnya. (adi)

Komentar Anda