DPRD NTB Bakal Usulkan Tiga Penjabat Gubernur

Baiq Isvie Rupaedah (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur NTB, Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah berakhir pada 19 September 2023. Sementara Pilkada NTB baru digelar November 2024. Artinya akan ada kekosongan masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur NTB definitif lebih dari setahun. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menetapkan penjabat Gubernur, sementara Gubernur-Wakil Gubernur NTB definitif hasil Pilkada 2024 dilantik.

Terkait penetapan Penjabat Gubernur ini, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah mengaku bahwa di dalam aturan baru, Penjabat Gubernur bisa diusulkan oleh DPRD NTB. Dalam pengusulan itu, DPRD NTB bisa mengusulkan maksimal tiga nama. “Maksimal tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB harus kita usulkan tiga bulan yakni Juli sebelum berakhir masa jabatan,” kata Baiq Isvie Rupaedah di Kantor DPRD NTB, Kamis kemarin (4/5).

Baca Juga :  NW Siap Menangkan Prabowo di Pilpres

Sebab itu, DPRD nanti akan menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait pengajuan Penjabat Gubernur ini. Selain itu, masing-masing fraksi juga berhak mengajukan usulan Penjabat Gubernur. Kemudian, dari usulan yang ada, lantas dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD NTB. Selanjutnya, maksimal tiga nama yang sudah ditetapkan itu disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam aturan baru itu sudah diatur terkait persyaratan dan kriteria terkait tokoh atau figur yang bisa diusulkan sebagai calon Penjabat Gubernur NTB. Di antaranya, berstatus ASN dengan eselon I, punya pengalaman pemerintahan, tidak pernah dipidana, sehat jasmani dan rohani. Tentu juga memperhatikan penilaian kinerja dari yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga :  Tiga Cucu Maulanasyeikh Sepakat Kembali ke Golkar

Ia memastikan bahwa usulan tiga nama Penjabat Gubernur itu maksimal harus sudah disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri paling telat Juli. Sehingga pihaknya segera akan membuka aspirasi dari masyarakat luas di NTB terkait pengajuan usulan tiga nama Penjabat Gubernur. “Segera kita bukan saran dan aspirasi dari masyarakat,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda