DPRD Lobar Usulkan Moratorium Izin Ritel Modern

RITEL : Keberadaan ritel modern yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Barat. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Kalangan DPRD Lobar mengusulkan moratorium izin ritel modern karena keberadaan Indomaret, Alfamart dan sejenisnya sudah terlalu banyak bahkan masuk ke desa-desa. Di samping itu komitmen ritel modern yang ada saat ini untuk mengakomodir produk UMKM lokal nyaris tidak dilaksanakan.

Anggota Komisi II DPRD Lobar, Munawir Haris, mengusulkan agar Pemkab Lobar menerbitkan moratorium ritel modern agar tidak terus bertambah. Politisi. PAN ini menegaskan bahwa keberadaan ritel modern sudah lepas dari kesepakatan awal. Kesepakatan sebelumnya antara lain, menampung 20 persen hasil UMKM warga Lobar, mempekerjakan masyarakat setempat serta jumlah yang ritel yang tidak terlalu banyak. “ Menurut kacamata kami, keberadaan ritel modern itu justru mematikan pedagang kecil yang ada di sekitar itu. Mohon maaf mematikan pedagang kecil,” ungkapnya.

Pemda melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lobar (Disperindag) diminta tidak memberikan rekomendasi terhadap pengajuan pembangunan ritel modern. Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar juga diminta tidak memberikan izin lagi karena sangat merugikan masyarakat Lobar. “Yang paling miris adalah, dulu kita sudah bersepakat agar 20 persen dari produk UMKM masyarakat Lobar bisa masuk ke retail modern. Tapi nyata dan faktanya, saya lihat tidak ada,” kritiknya.

Atas dasar itu politisi asal Kuripan itu berharap Pemda tidak lagi menerbitkan izin. “Moratorium lah, seperti moratorium izin minuman beralkohol. Kalau itu ada moratorium, maka tidak lagi ada izin. Bila perlu, kalau ada yang melanggar Perda dengan tidak memasukkan produk UMKM, tenaga kerja tidak masuk, dan seterusnya, kita minta izinnya disetop atau ditutup,” tegasnya l.

Sementara itu Kepala Dinas Perindag Lombok Barat H. Maksum menyatakan hingga saat ini ada sekitar 77 ritel Alfamart dan 35 Indomaret. Terkait dengan kebijakan moratorium ritel modern, yang bisa melakukan kebijakan itu pihak ekskutif, sedangkan legislatif bisa memberikan dorongan.” Dalam regulasi yang ada, dalam klausul jumlah ritel modern tidak ada ditentukan jumlahnya per kecamatan,” katanya.

Dalam aturan tidak ada disebutkan jumlah ritel modern itu tidak boleh lebih dari dua, kecuali yang ada di kawasan pariwisata seperti Kecamatan Batulayar dan Kecamatan Sekotong.” Yang boleh lebih dari dua itu wilayah penyangga pariwisata seperti Gunung Sari dan Lembar,” paparnya.

Untuk keberadaan ritel modern ini, Disperindag kata Maksum, akan mempelajarinya, kemudian mengatur strategi agar tidak menjamur dan menabrak aturan yang sudah ada.” Kami akan pelajari dan mengatur strategi agar tidak menjamur,” katanya.(ami)