DPRD Kecewa Dana Pokir Berkurang Rp 10 Miliar

Artadi (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) kecewa dengan penurunan dana aspirasi di item pokok pikiran (pokir) APBD 2023.

Di mana dari Rp 937 miliar APBD, pokir hanya Rp 40 miliar. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 50 miliar lebih untuk 30 anggota. “Makanya untuk satu anggota hanya Rp 1,1 milliar didapat. Kalau tahun lalu anggota itu Rp 1,5 miliar,” ungkap Artadi, Rabu (1/3).

Penurunan dana pokir ini kata Artadi diklaim pemda karena kondisi keuangan daerah. Namun hal itu jelasnya bukan alasan tepat. Pasalnya belanja OPD itu cukup tinggi sejauh ini. “Makanya kita mau teliti besok. Masing-masing komisi itu harus cek belanja masing-masing OPD. Makan dan minum itu harus dikurangi. Kemudian ATK itu tidak perlu setiap tahun selalu pembelian,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD yang Belum Kembalikan Uang Diminta Buat Surat Pernyataan

Pihaknya meminta dana pokir tetap, karena tujuannya juga untuk masyarakat. Artadi mengaku bahwa proposal pengajuan bantuan dari masyarakat itu menumpuk di meja masing-masing anggota DPRD. “Jika dana kami terbatas bagaimana untuk mengakomodir semuanya. Padahal kami punya kewajiban kepada konstituen kami,” ucapnya.

Terkait itu, Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi mengatakan bahwa dana pokir DPRD bersumber dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat.

Pada 2023 ini, DAU yang diberikan ke Pemda KLU hanya Rp 401 miliar. Dari jumlah tersebut dominan diarahkan untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Di mana sektor kesehatan sebesar Rp 38 miliar dan sektor pendidikan Rp 31 miliar. “Selain itu sektor pekerjaan umum Rp 7 miliar, penggajian formasi P3K sebesar Rp 18 miliar, dan lainnya,” ungkap Anding.

Baca Juga :  Pemda KLU Ultimatum Warga Segera Bongkar Toko

Khusus untuk sektor pendidikan sebesar Rp 31 miliar kata Anding itu yang kemudian diarahkan menjadi pokok pikiran (pokir) DPRD KLU. Jadi, dana pokir dewan kali ini tidak bisa diperuntukkan ke semua sektor. Hal itu jelasnya tidak bisa diperdebatkan lagi karena memang itu petunjuk dari pemerintah pusat. “Anggaran dana pokir itu nanti bisa untuk fisik. Misalnya penembokan sekolah, pembangunan ruang kelas belajar (RKB), toilet, pembelian buku, pembelian makanan anak sekolah dan sebagainya,” tegas Anding. (der)

Komentar Anda