DPRD Kaget Masa Transisi Darurat Gempa Tak Diperpanjang

Ketua Komisi III DPRD KLU Artadi

TANJUNG–Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) merasa kaget atas pemberitahuan bahwa masa transisi darurat gempa yang berakhir pada 31 Agustus 2021 tidak diperpanjang lagi, karena akan masuk ke masa pemulihan.

Jika masuk masa pemulihan, maka akan berimbas terhadap penanganan rumah tahan gempa (RTG) yang belum tuntas. Di mana tak lagi menggunakan dana siap pakai (DSP), melainkan dana hibah yang harus diusulkan ulang.

“Kalau sampai masa transisi darurat tidak diperpanjang, maka sejauh mana lobi-lobian yang dilakukan Wabup dan BPBD ke pusat, karena kejelasannya, sampai hari ini kita belum mengetahui,” ujar Ketua Komisi III DPRD KLU Artadi kepada Radar Lombok, Rabu (4/8).

Pihaknya khawatir pembangunan RTG akan berjalan lamban. Belum lagi dengan RTG pada SK susulan yang mencapai 7.164 penerima. Hingga saat ini belum diketahui berapa persen yang sudah terbangun, berapa persen yang masih dalam proses. “Ini baru SK susulan, bagaimana dengan SK 25-27 yang belum ada kepastian sampai hari ini,” katanya.

Baca Juga :  Junaidi Arif Bersiap Maju Pilkada 2024

Kemudian jika masa transisi darurat tidak diperpanjang, bagaimana langkah selanjutnya yang diambil pemda. Jika melalui dana hibah, apakah dana itu bersumber dari pusat atau daerah. Apabila bersumber dari daerah tentu di tengah kondisi keuangan seperti sekarang ini tidak mampu. “Seharusnya begitu selesai validasi disegerakan pembagian buku tabungan. Selama ini kan selalu ditunda-tunda. Padahal, tim validasi sudah selesai, kenapa buku tabungan belum dibagikan semuanya kepada masyarakat yang sudah ada nama dari hasil validasi tersebut,” jelasnya.

Masyarakat lanjutnya, tidak mengetahui sejauh mana hasil lobi-lobian pemda ke pusat, karena sampai sekarang belum ada informasi resmi dari pemda. Apapun hasil lobi ke pusat tentang RTG itu, pemda harusnya menyampaikan apa adanya kepada masyarakat supaya ada kejelasan. “Sekarang tinggal pemda berpikir bagaimana solusi yang dilakukan sehingga masyarakat yang belum terbangun rumahnya bisa membangun untuk tempat tinggal mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Tersangka Pungli Senaru Dilimpahkan

Diungkapkan, mengacu data SK susulan BNPB sudah ditransfer anggaran Rp 358 miliar lebih untuk kategori rusak berat, tetapi karena di SK susulan itu alasannya banyak yang tidak memenuhi kriteria rusak berat, maka dilakukan validasi dan itu sudah dilakukan, maka sekarang harusnya langsung dibagikan buku tabungannya agar dana tidak ditarik.

Belum lagi, soal dana yang diblokir Rp 117 miliar untuk pembangunan RTG di SK lainnya. “Sudah jelas-jelas diberikan anggaran untuk pembangunan rusat berat, tapi divalidasi ulang lagi sehingga hal itu membuat lama. Dan DSP yang diblokir juga belum berhasil dibuka,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda