TANJUNG – Anggota Komisi III DPRD KLU, Darmaji Hasmar, mendesak Pemda KLU mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang melanggar sempadan pantai di Gili Trawangan.
Menurut politisi Golkar ini, tidak ada pilihan lain selain segera ditertibkan langsung. “Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut, pemda harus tegas,” ungkapnya, Sabtu (15/2).
Jika tidak ada ketegasan dari pemerintah, kata Darmaji, ke depan akan semakin banyak bangunan yang melanggar aturan.
Jadi pemda, lanjut dia, tidak cukup hanya sebatas memberi peringatan saja. “Tindakan tegas berupa penertiban harus dilakukan agar ada efek jera kepada pengusaha yang ingin membangun usaha di sempadan pantai,” tegasnya.
Kasatpol PP KLU, Totok Surya Saputra, membenarkan masih ada beberapa bangunan usaha di Gili Trawangan yang berdiri di sempadan pantai. Pihaknya pun sudah melayangkan surat peringatan. Terakhir adalah bangunan milik PT WAH berupa tambatan kapal.
Terkait upaya penertiban, ia memastikan pemda akan segera melakukan penertiban. Namun sebelum itu, ada tahapan yang harus dilalui. “Ada tahapan peringatan satu, dua hingga peringatan ketiga. Kami menunggu proses itu,” jelasnya.
Untuk penertiban, kata Totok, tidak bisa hanya untuk satu atau dua bangunan saja, melainkan harus secara menyeluruh. Masyarakat setempat juga mendukung jika penertiban dilakukan secara menyeluruh. “Masyarakat sejauh ini mendukung asal berkeadilan,” kata Totok lagi.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) KLU, Erwin Rahadi, menyampaikan bahwa tidak ada alasan bagi pengusaha membuat bangunan di sempadan pantai. Sebab itu jelas melanggar aturan. Pada Perda KLU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pasal 28 ayat 1 menyatakan setiap orang dan/atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, daerah sepadan pantai, taman dan jalur hijau. “Kita minta pengusaha kooperatif. Kalau masih ada bangunan di sempadan pantai, silakan dibongkar,” jelasnya.
Untuk mendirikan bangunan di Gili Trawangan, kata Erwin, pengusaha harus mengantongi beberapa izin, yakni izin lokasi, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan. Kalau sudah lengkap izinnya, baru bisa mendirikan bangunan. “Hanya saja untuk bangunan di sempadan pantai itu tidak dibolehkan,” tegasnya. (der)