DPR Minta Pemerintah Angkat Guru Honorer Tua jadi PPPK Tanpa Tes

BERHARAP JADI PNS: Masih banyak guru yang usianya tidak muda lagi masih berstatus honorer. Mereka berharap diangkat sebagai PNS.(ist)

JAKARTA – Pemerintah akan merekrut 1 juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada tahun ini.

Komisi X DPR meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan afirmasi bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi dan usianya di atas 35 tahun. “Pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya mempertimbangkan aspek pengabdian dan prioritas bagi guru yang berusia di atas 35 tahun,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam raker dengan Kemendikbud di Jakarta, Senin (18/1).

Dia mendorong skema yang digunakan bukanlah seleksi melainkan pengangkatan terutama bagi guru honorer yang mengabdi di atas lima tahun, 15 tahun dan 20 tahun. Menurut dia, para guru honorer yang telah mengabdi lama tersebut patut diapresiasi dengan kebijakan afirmasi. Hal itu berlaku bagi guru honorer baik kategori dan nonkategori. “Skema PPPK ini sebenarnya kurang tepat karena guru bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang,” terang dia.

Huda menyarankan agar proses perekrutan guru ke depan, tidak tambal sulam dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah dunia pendidikan. Komis X DPR menyarankan agar ada komitmen bersama antara guru dan Kemendikbud dalam pemerataan distribusi guru.

Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari juga menyarankan pemerintah membuat skema pengangkatan guru honorer yang sudah lama mengabdi menjadi PNS tanpa tes melalui Kepres atau melalui opsi lain yang sesuai dengan peraturan. “Komisi X DPR juga mendorong agar Kemendikbud, Kemen PAN-RV, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN untuk membuat kebijakan yang lebih komperehensif dan tidak parsial, sehingga skema afirmasi bagi guru honorer yang mengajar di daerah 3T dan sekolah swasta ke dalam proses perencanaan dan pengadaan ASN baik dalam formasi CPNS maupun PPPK,” terang Desy.

Pemerintah sendiri menolak membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diinisiasi DPR RI dan sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Penolakan itu disampaikan pemerintah lewat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI beragenda pembahasan tingkat pertama revisi UU ASN. “Kami memberikan apresiasi atas inisiasi DPR RI untuk merevisi UU ASN. Namun, kami menilai UU ASN tersebut belum saatnya direvisi,” tegas Menteri Tjahjo.

Mantan mendagri itu mengatakan, UU ASN merupakan komitmen semua bangsa. Pelaksanaannya sudah mulai membawa hasil. Selain itu pemerintah saat ini sedang menyusun grand design manajemen ASN. Pada kesempatan tersebut, Tjahjo secara tegas juga menyatakan menolak pengaturan masalah honorer dimasukkan dalam undang-undang.
Alasannya, masalah honorer dan kesejahteraan ASN bisa diatur dalam peraturan pemerintah. “Dalam hal kesejahteraan ASN dan tenaga honorer tidak perlu masuk dalam UU ASN,” ucapnya.

Untuk penuntasan masalah honorer, lanjut Menteri Tjahjo, pemerintah sedang menyelesaikan lewat skema PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Saat ini pemerintah lewat Kemendikbud mulai melakukan terobosan dengan merekrut satu juta guru PPPK. “Dari lima unsur pokok alasan DPR untuk merevisi UU ASN, empat di antaranya adalah domain pemerintah. Terutama soal kesejahteraan ASN, pengurangan PNS, honorer akan kami atur dalam PP sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang,” tegasnya.(antara/esy/jpnn)

Komentar Anda