DPR Anggap Rasionalisasi PNS Masalah Serius

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf berjanji akan membahas rencana pemerintah melakukan rasionalisasi alias pemangkasan jumlah pegawai negeri sipil (PNS), sebagai langkah untuk efisiensi anggaran.

 Sejauh ini, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pihaknya baru mendapat informasi dari media. Tapi pihaknya menilai rencana tersebut merupakan persoalan serius.

"Itu persoalan serius. Akan kami kaji dulu, dengarkan dari pemerintah apa saja, kenapa mereka melakukan seperti itu," kata Muzzammil di gedung DPR Jakarta, Rabu (1/6).

 Ia menilai masalah yang berkaitan dengan PNS cukup banyak untuk ditangani, termasuk soal honorer K2 yang sudah cukup lama tapi tidak kunjung tuntas.  "Kami akan kaji secara lengkap persoalan PNS, honorer. Berapa sesungguhnya kekuatan pemerintah menanggung mereka. Kalau mereka dirumahkan apa kompensasinya. Itu yang akan kami rapatkan dengan menteri terkait," tambahnya.

Baca Juga :  DPR Janji Anggarkan Pengembangan Apron BIL

 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mematangkan rencana penerapan kebijakan rasionalisasi jumlah  PNS. Saat ini, kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi itu tengah menggodok draf pemangkasan jumlah PNS. Aturan teknis perampingan tersebut ditargetkan terbit usai Lebaran.

 Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, regulasi pemangkasan jumlah PNS itu diatur dalam peraturan menteri. Dia menambahkan, secara nasional, jumlah PNS sudah terlalu banyak. Dia berharap Juli nanti aturan teknis itu bisa segera disosialisasikan ke seluruh Indonesia. Selanjutnya pemangkasan jumlah PNS ditargetkan mulai berjalan Maret 2017. ’’Jelas ada kriteria-kriteria dalam penyesuaian jumlah PNS ini. Tetapi saya belum bisa memaparkan detailnya,’’ tuturnya.

 Kebijakan pemangkasan jumlah PNS itu berawal dari analisis jumlah PNS di Indonesia. Saat dihitung dengan perbandingan jumlah PNS dengan total populasi masyarakat, ketemu angka 1,77 persen. Sementara analisa Kementerian PAN-RB, rasio ideal jumlah PNS dengan populasi masyarakat adalah 1,5 persen. Dari dasar itulah angka jumlah PNS yang mencapai 4,5 juta orang dinilai terlalu banyak.

Baca Juga :  Mataram Dapat Jatah Rekrut PNS

 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS. Diantaranya adalah mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja. Misalnya dengan menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun. Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun di usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.Sebagai gantinya pemerintah nanti membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan. ’’Setelah itu PNS-nya di rumah saja,’’ katanya. (fat/wan/sof/sam/jpnn)

Komentar Anda