SELONG—Pelarian bandar sabu yang berstatus Daftar Pencairan Orang (DPO) berinisial MS (41), warga Sepit, Kecamatan Keruak, akhirnya kandas. Pria berbadan gempal ini hampir setahun diincar petugas polisi, dan baru kali ini pelaku yang terbilang licin ini akhirnya tidak bisa berbuat banyak.
Dia berhasil ditangkap Tim Satnarkoba Polres Lotim di salah satu salon kecantikan Analita, di wilayah Montong Belai, Desa Keruak, Kecamatan Keruak, Senin lalu (19/12).
Selain pelaku, bersamanya dua orang wanita yang diduga ikut sekongkol juga ikut diringkus petugas. Kedua wanita ini berinisial ANA (42), warga Dusun Montong Belai, Desa Keruak, dan ANI (38), asal Dusun Wates, Desa Keruak. “Pelaku ini sudah lama menjadi incaran kita. Karena statusnya sebagi DPO,” jelas Kapolres Lotim melalui Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP Prayit Hariyanto, Selasa (20/12).
Awal penangkapan pelaku bersama dua wanita, ketika itu pelaku sedang menunggu pemesan sabu di salon itu. Tak mau membuang kesempatan, petugas langsung bergerak cepat menangkap dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, di belakang pintu kamar ANA ditemukan tas warna putih berisi serbuk putih sabu, lengkap dengan alat hisapnya.
“Barang bukti yang kita amankan, empat poket besar sabu seberat 6,00 gram, pipet, dua skop plastik, gunting, klip plastik kosong, enam unit hp berbagi jenis, dan uang tunai sebesar Rp. 1, 3 juta lebih,” beber Prayit.
Dikatakan, DPO ini merupakan pemilik sabu seberat 7,64 gram yang ditemukan petugas beberapa waktu lalu, sekitar awal tahun 2016. Namun ketika hendak ditangkap, yang bersangkutan berhasil lolos dari sergapan petugas.
“Pelaku menjadi DPO, karena ketika dilakukan penggerebekan pada Januari lalu di Dusun Sepit, ditemukan sabu seberat 7,64 gram yang diduga milik pelaku. Namun saat itu dia berhasil melarikan diri,” terangnya.
Bersama barang bukti, pelaku dan dua wanita tersebut langsung di gelandang ke Mapolres Lotim untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya terus mengembangkan keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan lainnya yang ikut terlibat. Jika terbukti, pelaku pun akan dijerat dengan dengan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal lima tahun. “Kami telah berhasil menyelamatkan 36 jiwa dari pelaku pemilik sabu 7 gram itu. Saat ini pelaku kita amankan di Polres,” tutupnya. (lie)