MATARAM—Setelah buron satu tahun lebih, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap Mur, 36 tahun warga Jelantik Lombok Tengah (Loteng) spesialis pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku juga diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian sejak bulan Februari tahun 2015. " Dia ini sudah menjadi DPO kita sejak bulan Februari tahun 2015 dan baru tertangkap sekarang," ujar Dirreskrimum Polda NTB melalui Panit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum AKP Tauhid Selasa kemarin (9/9).
Dikatakannya pelaku ditangkap Selasa dini hari kemarin sekitar pukul 01.00 Wita di tempat persembunyiannya di wilayah Kedaro, Sekotong Lombok Barat (Lobar).
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan satu buah sepeda motor Vario milik korban bernama Indah yang diketahui masih berstatus pelajar di daerah Jonggat. Adapun TKP di desa Ubung Kecamatan Jonggat. " Dia ini asli Jelantik tapi selama ini tinggal dan sembunyi di Sekotong Lobar. Dia juga selama ini tidak berani pulang kerumah asalnya," katanya.
Dikatakannya, pelaku spesialis curas dengan sasaran atau korban siswa sekolah dan orang asing. Dalam aksinya pelaku ditemani oleh rekannya berinisial BD yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Praya. Rekan Mus berinisial BD ini juga disebut kepolisian seorang residividis atas kasus yang sama. " Kalau rekannya itu sudah tertangkap dan sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Praya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BD yang sudah ditahan sebelumnya, Mur beserta kawanannya terbilang sadis dalam beraksi. Biasanya, pelaku ini menunggu calon korbannya di tempat sepi kemudian dipepet dan dicegat. Jika terjadi perlawanan oleh korban, pelaku tidak segan untuk langsung melukai dan menodongkan senjatanya ke arah korban. " Jika dilihat dari motifnya, ini sudah termasuk begal. Karena tidak segan melukai korbannya. Adapun korbannya adalah kebanyakan anak-anak sekolah yang membawa motor dan warga negara asing," jelasnya.
Tauhid mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya yaitu BD terhadap aksinya dengan korban wisatawan asing. . " Masih akan kita kembangkan. Nanti akan kita minta keterangan dari BD di Lapas Praya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun pidana penjara.(gal/cr-wan)