DPO Begal Sadis di Bypass BIL II Ditangkap

DITANGKAP: DPO Begal Sadis di Jalan Bypass BIL II ditangkap tim Puma Polres Lobar Jumat (5/2/2021) (ist)

GIRI MENANG–Satu persatu pelaku begal sadis dengan tidak segan-segan melukai korbannya yang bereaksi di jalan bypass BIL II ditangkap.

Satelah beberapa waktu lalu ditangkap tiga orang, Jumat malam (5/2) tim Puma Satreskrim Polres Lombok Barat kembali menangkap satu pelaku yang sudah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku berjumlah empat orang. Sebelumnya dua sudah berhasil diamankan, sedangkan dua diantaranya ditetapkan menjadi DPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq.

Kasus begal ini menjadi atensi jajarannya, sehingga penyelidikan untuk mengungkap kasus ini terus dilakukan jajarannya. “Satu orang pelaku dari dua pelaku yang dinyatakan DPO telah berhasil diamankan semalam, hanya menyisakan satu orang DPO, dan ini akan terus kita lakukan pengejaran,” terangnya.

Adapun salah satu DPO yang berhasil diamankan berinisial NS alias Sodok, laki-laki 32 tahun warga Lombok Tengah. Sodok merupakan salah satu pelaku utama.“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sedangkan perannya dalam peristiwa ini, sebagai salah satu pelaku utama, sebagai eksekutor atau yang membacok korbannya,” ucapnya.

Kasus pencurian dengan kekerasan atau kasus begal ini, terjadi di jalan raya BIL II Selasa (12/1) lalu. Dua korban yang masih remaja ini sedang melintas di TKP, kemudian dihampiri oleh pelaku lalu melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. ”Dimana korban mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Pelaku mengambil barang-barang korban satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver, dan satu unit unit HP,” jelasnya.

Kini tinggal sisa satu DPO yang masih bersembunyi. Dhafid mengimbau agar pelaku menyerahkan diri. “ Kalua tidak menyerahkan diri, jangan salahkan kami untuk melakukan tindakan tegas terukur, apalagi melakukan perlawanan,” tegasnya.

Dari pemeriksaan, tersangka yang diamankan kali ini ternyata merupakan residivis. Demikian juga yang berstatus DPO.” Untuk sisa DPO satu orang, sudah kita kantongi identitasnya dan aksi begal ini memang sudah direncanakan bersama-sama sebelum melakukan aksinya,” ucapnya.

Kini Tersangka mendekam di sel tahanan Polres Lombok Barat bergabung dengan dua tersangka lainnya yang telah berhasil diamankan sebelumnya.(ami)

Komentar Anda