DPK Mataram Pastikan Tidak Ada Pungli di Sekolah

H. Adnan Muchsin (Nasri/Radar Lombok)

MATARAM–Berdasarkan hasil monitoring Dewan Pendidikan Kota (DPK) Mataram selama turun ke sekolah, dipastikan tidak ada pungutan liar (pungli). Baik di jenjang SMA/SMK, SMP dan SD.

Ketua DPK Mataram, H. Adnan Muchsin mengatakan, mengacu pada beberapa peraturan seperti PP No 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan yang diperuntukkan kepada jenjang SMA/SMK, sumbangan yang bersifat kesepakatan antara wali siswa dan sekolah tidak masalah. Dalam hal ini diistilahkan dengan sumbangan partisipasi dan prihal ini bukan termasuk pungli.

Baca Juga :  Tersangka Pungli Mengacu ke PP dan perwal

“Tapi meski begitu, harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang meminta sumbangan,” ungkapnya, Senin (19/12).

Dalam permohonan sumbangan kepada siswa, ujarnya, sekolah juga harus melihat kondisi siswa. Pihaknya tidak ingin jika ada sumbangan yang memberatkan siswa, terutama yang berlatar belakang ekonomi tidak mampu.

Sementara untuk jenjang SD dan SMP, ujarnya,  tidak boleh ada sumbangan yang menentukan besaran. Hal ini sudah diatur dengan jelas di Permen No 44 tahun 2012 dan diperkuat oleh Perwal No 18 tahun 2014 tentang sumbangan dan pungutan.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Dilantik

Dari acuan itu, bebernya, hasil survei dan responden yang dilakukan dari beberapa sekolah yang dinilai rawan terjadi pungli, tidak ada sama sekali. Pihaknya menyatakan versi data hasil monitoring sekolah di Kota Mataram cukup aman dari aktivitas pungli.

Dikatakan, pantauan yang dilakukannya tidak sembarang memantau. Melainkan, pihaknya melakukan stimulus yang teliti untuk mendapatkan responden yang akurat dari bebebrapa sekolah yang ada di Kota Mataram terutama untuk jenjang SMP dan SD. (cr-rie)

Komentar Anda