DPD Usulkan Penambahan Anggota

Farouk Muhammad (Yan/Radar Lombok)

MATARAM—Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Komite I sudah mengusulkan kepada pemerintah menambah jumlah anggota DPD RI dari semula empat orang menjadi lima orang setiap provinsi.

Alasannya sesuai pasal 22c ayat (2) UUD 1945 mengenai jumlah anggota DPD RI, maka 1/3 anggota DPD jika disesuaikan dengan jumlah anggota DPR RI yang berjumlah 560 orang, seharusnya anggota DPD RI berjumlah 186 orang.

“Karena itu Komite I mengusulkan penambahan pada Pemilu Legislatif 2019 yang akan datang yang semula 4 orang di setiap provinsi menjadi 5 orang,” kata Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, Rabu kemarin (15/3), di Mataram.

Menurut Farouk, usulan penambahan itu telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Dikatakan, pemerintah melalui Mendagri secara prinsip sepakat dan menyetujui usulan mengenai penambahan jumlah anggota DPD RI menjadi lima orang di setiap provinsi, karena masih sesuai dengan kuota seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 22 c ayat 2.

Baca Juga :  Tes Urine Anggota Dewan Tetap akan Dilaksanakan

[postingan number=3 tag=”politik”]

“Tujuan untuk lebih mengoptimalkan serapan aspirasi daerah,” ungkap mantan Kapolda NTB tersebut.

Ia pun menambahkan, selain itu mengenai RUU Pemilu yang saat ini masih dibahas di Pansus DPR.  DPD RI sudah memberikan beberapa pandangan terkait DPD RI yaitu alokasi kursi dan daerah pemilihan.

Saran lainnya, yakni tatacara penyusunan nomor urut calon anggota dengan menggunakan “sistem undian”. Sistem ini agar mendapatkan kesempatan yang sama, biaya kampanye untuk partai politik, calon perseorangan dibiayai oleh negara secara proporsional.

DPD RI pun juga mengusulkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPD mengusulkan dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu KPU memberikan laporan kepada DPR, Presiden dan juga DPD RI.

“Sesuai dengan tugas pengawasan DPD terhadap undang-undang maka kami mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR bahwa KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga menyampaikan laporan hasil kerja dan pengawasan selain kepada Presiden, DPR, menyerahkan ke DPD juga,” sebutya.

Baca Juga :  DPD REI Sambut Baik Kebijakan BI Perlonggar DP Rumah

DPD pun mengusulkan penambahan kursi pimpinan MPR. Ia menyebut hal itu sebagai bagian dari penguatan lembaga DPD RI

Dia berharap usulan bisa diterima sebagai pemenuhan asas keterwakilan.

“Pimpinan di DPD itu ini kan namanya juga usul. Kalau memang ada penambahan, tidak masalah dari satu jadi dua (di MPR). Harapannya asas keterwakilan,” ucapnya.

Ia mengatakan usul itu menjadi konsensus anggotanya. Jika di DPR kursi pimpinan bakal diserahkan ke partai politik pemenang pemilu, cara berbeda akan dilakukan di DPD.

Farouk menyampaikan nantinya bisa dilakukan pemilihan yang diikuti oleh seluruh anggotanya. “Nanti dipilih DPD. Seperti biasa, siapa saja, pemilihan dulu internal baru nanti divoting. Sudah ada kesepakatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini anggota DPD RI Dapil NTB ada empat orang. Mereka adalah  Baiq Diyah Ratu Ganefi,  Lalu Suhaimi Ismy, Farouk Muhammad, dan Robiatul Adawiyah. (yan)

Komentar Anda