

MATARAM – Anggota DPD RI Davil NTB, Ir H Achmad Sukisman Azmy MH melakukan sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945. Dalam sosialisasi itu, mengangkat tema ‘’Sistem Demokrasi Pancasila Hubungan Pusat dan Daerah’’. Kegiatan itu melibatkan semua tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda berlangsung di Kota Mataram, Rabu 11 Oktober 2023. ‘’Landasan NKRI yang ada saat ini tidak begitu lengkap. Salah satunya tidak adanya Garis Besar Haluan Negera (GBHN) seperti yang terdahulu,’’ ungkap anggota DPD RI Dapil NTB, Ir H Achmad Sukisman Azmy MH.
Dikatakan lebih lanjut, bahwa perkiraan Indonesia emas tahun 2045 dan menjadi lima negara terbesar di dunia. Jika tidak ada arahnya pembangunan itu dikhawatirkan tidak tercapai dan lain sebagainya. Namun, jika sudah jelas GBHN tentu harus mempunyai kriteria bagaimana. ‘’Masukan teman-teman akademisi juga diperlukan dalam konteks merevisi UUD 1945. Seperti adanya musibah Covid-19 sebagai bentuk pelajaran berharga. Misalnya, ada pimpinan yang meninggal kemudian tidak secepatnya bisa menggantikannya sebab harus ada Plt. Sebab undang-undang menyatakan harus ada pemilihan umum. Tentu berpengaruh terhadap biaya besar,’’ terangnya.
Untuk itu, pihaknya berharap dari masyarakat untuk melihat langsung UUD 1945, di mana tempat kelemahan sehingga bisa diadendum lagi oleh MPR untuk perbaikan-perbaikan kelanjutannya. Jadi masih banyak kekurangan-kekurangan itu yang diminta sebab ada juga menyatakan bahwa UUD 1945 ini cepat selsai, tidak menggunakan pembahasan yang konfrensif, sosialisasi serta masukan dari akademisi. Atas kondisi ini tentu tidak optimal sehingga diharapkan UUD 1945 ini diadendum supaya kekurangannya itu diperbaiki secera komprehensif.
Ditegaskan, bahwa UUD 1945 ini juga bukan Al-Qur’an yang tidak bisa dirubah dan lain sebagainya. Makanya, jika baik untuk masyarakat, baik untuk negara apa salahnya. ‘’Pada intinya, bahwa UUD 1945 ini bukan Al-Qur’an yang tidak bisa diubah,’’ tegasnya.
Selain itu, DPD taat konstitusi dengan melaksanakan tugas sesuai amanat yang sudah ada dalam konstitusi, secara berlanjut perlu diperjuangkan agar DPD memiliki peran, fungsi dan kewenangan yang lebih kuat sebagai lembaga parlemen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah serta dalam rangka penguatan demokrasi di Indonesia. Ini artinya diperlukan amandemen lagi terhadap UUD 1945.
Hal ini dimungkinkan sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat 1 UUD 1945. Usul itu tersebut dilandasi pertimbangan, bahwa DPD memiliki legitimasi yang kuat karena dipilih secara langsung oleh rakyat, karena itu seharusnya memiliki kewenangan formal yang tinggi. Usul pemberian kewenangan yang memadai itu karena DPD sebagai lembaga negara kedudukannya sama dengan lembaga negara lainnya. Dengan kewenangan yang sangat terbatas, mustahil bagi DPD untuk memenuhi harapan masyarakat dan daerah serta mewujudkan maksud dan tujuan pembentukan DPD. Penerapan prinsip check and balances antar lembaga legislatif harus diwujudkan.
Dalam rangka penguatan kapasitas DPD yang memadai dan lebih mantap, diperlukan penyempurnaan tatanan negara yang lebih menjamin kedaulatan rakyat dan prinsip cheks and balances antar lembaga negara. Dalam kekuasaan legislatif, perlu ditata kembali prinsip kesetaraan, saling mengontrol dan mengimbagi antara DPR dengan DPD. ‘’Tujuan ke arah tersebut akan berujung perlunya melakukan perubahan UUD 1945 secara komprehensif, dan dalam konteks DPD perlu penyempurnaan pasal 22 D,’’ ujarnya.
Terlebih, DPD telah memberikan penguatan kehidupan demokrasi, khususnya yang berkaitan dengan daerah dengan menyerap aspirasi dan kepentingan daerah, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah kepada pemerintah atau di tingkat nasional. Hal ini niscaya juga akan mendekatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan antara masyarakat dengan pemerintah. Pada kelanjutannya akan dapat memupuk dan memperkuat perasaan akan manfaat pemerintah serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional. Bahwa DPD juga menunjukkan penguatan demokrasi dapat dilihat dari beberapa segi, antara lain, sistem pemilihan anggota DPD dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Selain itu, DPD sebagai perwakilan daerah menunjukkan akomodasi dan representasi wilayah artinya ada penyebaran perwakilan dari seluruh wilayah/provinsi di Indonesia.
NKRI memiliki wilayah sangat luas, terdiri dari ribuan pulau dengan tingkat heteroginitas tinggi, penduduknya banyak (empat besar di dunia). Eksistensi DPD yang kuat ke depan harus dipertahankan, dan pilihan sistem perwakilan bikameral tidak perlu dikhawatirkan akan menuju federalisme. Tentu saja harus secara berlanjut dilakukan sosialisasi aturan sistem ketatanegaraan yang disepakati di samping juga menjaga dan memperkokoh jati diri bangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
Menurutnya, sejak berdirinya NKRI disadari sudah ada perwakilan daerah meskipun hanya berbentuk utusan daerah. Hal itu dipandang tidak memadai dan tidak efektif. Kehadiran DPD yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat diharapkan dapat menjadi perwakilan masyarakat dan daerah yang dapat secara optimal mencerminkan kedaulatan rakyat dan efektif dapat menghubungkan antara daerah dengan pemerintah serta membawa kepentingan daerah pada tingkat nasional. Namun, DPD masih banyak mengalami kendala yang diakibatkan adanya keterbatasan fungsi dan kewenangan untuk mewujudkan harapan masyarakat dan daerah.
Keterbatasan kewenangan DPD juga tidak sesuai semangat dan jiwa yang terkandung dalam maksud dan tujuan diadakannya DPD sebagai lembaga perwakilan daerah serta perwujudan prinsip check and balances. Berbagai upaya yang dilakukan, telah menunjukkan perkembangan dengan sinyal positif hubungan DPR dan DPD.
Hubungan yang baik itu diharapkan akan wujud dalam kesederajatan dan kebersamaan DPR dan DPD dalam lembaga legislatif atas dasar prinsip check and balances dalam kerangka melaksanakan Pancasila, UUD 1945, koridor kokohnya NKRI yang berbhineka Tunggal Ika untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Atas dasar hal tersebut di atas dan dengan niat yang kuat untuk mengembangkan demokrasi modern berdasarkan konstitusi dalam tata kenegaraan, maka eksistensi DPD RI harus dipertahankan dan diperkuat kapasitas kelembagaannya sebagai badan legislatif.
Melalui DPD ini diharapkan hubungan dengan otonomi daerah dan pusat dan daerah,pembentukan,dan pemekaran serta penggabungan daerah ,pengelolaan sumber daya alam,dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keungan pusat dan daerah bisa berjalan dengan baik. Harus ada amandemen UUD 1945 terkait kewenangan legislasi DPD. ‘’Konkretnya bahwa DPD adalah lembaga legislatif, selayaknya memiliki kewenangan membuat undang-undang bersama DPR,’’ terangnya.
Tanpa ada perubahan terhadap UUD 1945, maka sesanter apapun aspirasi masyarakat dan daerah yang dikawal anggota DPD, tetap tidak mudah untuk ditindaklanjuti dan direalisasi. Dengan kata lain, tanpa adanya amandemen UUD 1945 terkait kewengan DPD, diprediksi nasib masyarakat dan daerah tidak akan berubah signifikan ke arah yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih menguatkan NKRI. (adi)